Modus Guru Ngaji di Batu Bara Diduga Cabuli 5 Santriwati: Jadi Sosok Ayah

9 Februari 2024 12:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang guru ngaji inisial ZAS (31 tahun) di Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumut, ditangkap polisi karena diduga mencabuli 5 (sebelumnya ditulis 12-red) santriwati.
ADVERTISEMENT
Modus yang dia lakukan adalah merayu korban dengan cara mengaku akan memberi peran ayah kepada para santriwati. Tapi yang terjadi, pelaku malah mencabuli/memperkosa para korban.
“Modusnya merayu para santriwati seolah-olah dia bertindak sebagai ayah, mengayomi, melindungi, kalau sakit diurut, cuma caranya yang berbeda,” kata kuasa hukum korban, Arif, pada Jumat (9/2).
“Jadi ada santriwati yang sakit kemudian dia (pelaku) buka jilbab, dia buka baju, dia buka pakaian dalam, sampai dia enggak berbusana,” katanya.
Meski begitu, Arif menyerahkan seluruh proses kepada pihak kepolisian. Namun, kata dia, berdasarkan visum yang ada, korban positif diperkosa.
“Sampai saat ini prosesnya, kan, pencabulan, memang ada hasil visum menyatakan ada yang rusak (alat vitalnya), itu hasil visum yang menyatakan RSU Batu Bara,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Seluruh korban merupakan santriwati berusia 9 hingga 14 tahun.

Terungkap lewat aduan korban

ZAS sudah ditahan di Polres Batu Bara sejak Jumat (19/1) lalu. Kasus ini mulanya terungkap lewat aduan salah satu korban.
“Berawal dari informasi kakak kelas yang memberitahu kepada ibu santri bahwa ada seorang ustaz bertingkah laku rada aneh,” kata Arif.
“Dia juga korban atas pencabulan ZAS, pemilik tahfidz Qu’ran. Kemudian si kakak ini melaporkan kelakuan ZAS kepada ibu adik kelasnya,” sambungnya.
Mendapati aduan itu, ibu korban pun menghampiri anaknya yang tinggal di pondok tahfidz. Benar saja, anaknya dan sejumlah santriwati lainnya mengaku dicabuli oleh pelaku.
Para korban pun segera membuat laporan ke Polres Batu Bara dan pelaku pun ditangkap pada 19 Januari lalu. Dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
ADVERTISEMENT