Modus LSM Tamperak yang Diduga Peras Polisi Rp 2,5 M: Bawa Nama Pejabat Negara

22 November 2021 21:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Jakpus Kombes Hengki Haryadi di Kedubes AS. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Jakpus Kombes Hengki Haryadi di Kedubes AS. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan anggotanya menjadi korban pemerasan yang diduga dilakukan oleh Ketua LSM Tamperak (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi). Pelaku memeras hingga Rp 2,5 miliar.
ADVERTISEMENT
"Untuk Jakarta Pusat yang bersangkutan ini melakukan pemerasan terhadap anggota satgas kami, satgas begal," kata Hengki kepada wartawan, Senin (22/11).
Satgas begal adalah satuan tugas yang dibentuk Polres Jakarta Pusat untuk mengungkap kasus begal dengan korban karyawan Basarnas. Dalam pengungkapan kasus itu, pelaku merupakan bagian dari kelompok narkoba.
Ada lima orang diamankan dalam pengungkapan kasus itu. Namun 4 di antaranya tidak terlibat pembegalan sehingga diserahkan ke panti rehab karena penggunaan narkoba.
"Kita juga melakukan penyelidikan pada saat itu siapa eksekutornya. Kami tangkap 5 orang ternyata ini kelompok narkoba dan salah satunya bisa menunjukkan tersangka ini berada. Dari ini ada 4 orang yang kita kirim ke panti rehab yang dianggap yang bersangkutan ini melanggar SOP," kata Hengki.
ADVERTISEMENT
Dengan dalih pelanggaran SOP, pelaku diduga melakukan pemerasan. Mereka kerap mencatut petinggi Polri dalam menjalankan aksinya.
"Terus dilakukan dengan membawa nama petinggi negara maupun TNI-Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata Hengki.
Hengki menegaskan anggotanya tidak terlibat suap. Hal itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dari Propam.
"Anggota kami sudah diperiksa propam dan tidak ada suap menyuap itu anggota satgas kami dan ini justru menjadi korban pemerasan terhadap LSM tersebut," kata Hengki.
Ilustrasi tahanan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Saat ini, ketua LSM tersebut sudah ditangkap. Hengki menyebut akan mengenakan pasal berlapis kepada pelaku pemerasan agar memiliki efek jera. Sebab diduga pelaku juga melakukan hal yang sama ke sejumlah instansi lainnya.
"Hasil penyelidikan kami ancaman-ancaman yang dilakukan melalui perangkat elektronik bahwa yang bersangkutan menyatakan membandingkan dengan tempat-tempat lain apakah Medan ataupun daerah di Jakarta di tempat lain. Sehingga kami duga pemerasan ini bukan hanya di Jakpus tetapi di instansi lain," kata Hengki.
ADVERTISEMENT
Hengki meminta kepada masyarakat untuk melaporkan pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Polri ke Propam. Sehingga bisa langsung diproses.
"Kalau ada pelanggaran terhadap anggota silakan lapor ke Propam, jangan ancam untuk diviralkan dan mengganggu kehormatan TNI-Polri maupun instansi lain itu pesan kami," kata Hengki.