Modus Mutilasi Driver Ojol di Bekasi: Korban Diajak Konsumsi Narkoba

28 November 2021 18:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mapolda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mapolda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, terungkap. Sebelumnya, warga digegerkan penemuan 10 potongan tubuh manusia di depan sebuah warung di Desa Kedung Gede.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, sebelum menghabisi nyawa korban, tersangka lebih dulu mengajak korban untuk mengkonsumsi narkoba.
“Pelaku ajak korban konsumsi narkoba, saat tertidur pelaku bunuh korban dengan gorok leher,” kata Zulpan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (28/11).
Usai membunuh korban, tersangka membuang potongan tubuh yang sudah dimutilasi dibuang di pinggir jalan.
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Getty Images
“Selanjutnya jasad dimutilasi dan potongan tubuhnya dibuang di pinggir jalan pada pukul 05.40,” lanjutnya.
Polisi yang mendapat laporan kemudian menyelidiki kasus ini. Zulpan menyebut, kasus ini bisa diungkap dalam waktu 8 jam. Selain menangkap tersangka, sejumlah barang bukti turut diamankan.
“Barang bukti hp, golok, tali rapia, kayu balok, jas hujan, karung, kantong plastik, mobil Toyota Agya,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dari kejadian tersebut, pelaku mutilasi dapat dikenakan hukuman dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup.
“Pasal yang diberangkatkan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP ancaman pidana seumur hidup atau paling lama waktu tertentu,” pungkasnya.