Modus Pinjam Alat Pancing, Pria di Taput Lecehkan Anak Teman Baiknya

11 Juni 2024 10:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak korban pencabulan . Foto: ChameleonsEye/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak korban pencabulan . Foto: ChameleonsEye/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pria bernama Polmer Pardede (38 tahun) melecehkan anak teman baiknya sendiri yakni bocah perempuan usia 11 tahun pada Minggu (9/6). Ia pun langsung ditangkap polisi di hari yang sama.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, saat beraksi, pelaku bermodus meminjam alat pancing milik ayah korban.
“Saat itu pelaku ini datang ke rumah korban. Kebetulan hanya ada korban dan temannya inisial LP (11 tahun). Jadi pelaku pura-pura meminjam alat pancing. Pelaku ini teman ayah korban, satu marga juga,” kata Baringbing dalam keterangannya, Selasa (11/6).
“Anak ini mengaku tidak tahu. Lalu pelaku menyuruh korban untuk membuatkan kopi. Sementara, teman korban diminta untuk ke warung membeli pisau cukur,” kata dia.
Korban pun membuat kopi yang diminta. Lalu, pelaku langsung mengikuti korban dan meremas payudara korban.
Saat itu, korban pun meronta. Tapi, pelaku membujuk. Aksi itu terhenti ketika pelaku mendengar ada suara yang memanggil nama korban.
ADVERTISEMENT
“Lalu pelaku kembali ke ruang depan. Kopi diantar, lalu pelaku ini memeluk korban lagi,” kata dia.
Aksi kedua itu kemudian terhenti karena teman korban sudah kembali dari warung. Lalu, pelaku pun langsung meninggal rumah korban.
Atas kejadian itu, korban pun bercerita kepada orang tuanya dan membuat laporan ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.