Modus Punya Ilmu Usir Kuntilanak, Pria di Tangerang Sodomi Anak di Bawah Umur

25 Agustus 2020 10:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepolisian Resor Kota Tangerang mengamankan seorang pria yang melakukan sodomi anak di bawah umur dengan modus mempunyai  ilmu mengusir kuntilanak. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepolisian Resor Kota Tangerang mengamankan seorang pria yang melakukan sodomi anak di bawah umur dengan modus mempunyai ilmu mengusir kuntilanak. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial S (29) diamankan Kepolisian Resor Kota Tangerang setelah dilaporkan melakukan aksi pencabulan kepada anak laki-laki berusia 17 tahun. Aksi itu bermula ketika S mengaku memiliki ilmu gaib untuk mengusir kuntilanak di tubuh korban.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, awalnya seorang saksi SH sedang mencari teman kencan wanita di media sosial. Ia kemudian menemukan akun milik S. Hingga akhirnya mereka bertemu.
Dalam pertemuan itu, SH tidak mendapati teman wanitanya. Ia hanya bertemu dengan S saja.
"Saksi ini bertanya ke pelaku, ke mana teman wanitanya, dan pelaku ngaku kalo teman wanitanya tidak bisa dateng," kata Ade Ary kepada wartawan pada Selasa (25/8).
Lebih lanjut, Ade menambahkan, pada saat pertemuan itu, SH membawa seorang laki-laki di bawah umur. Lelaki itulah yang menjadi korban S setelah diajak berkenalan.
Setelah perkenalan itu, tersangka S mengaku memiliki kekuatan gaib kepada korban. S mulai menipu korban dengan mengatakan ada sosok kuntilanak di tubuhnya.
ADVERTISEMENT
"Korban yang ketakutan, lalu meminta tolong kepada tersangka," tambah Ade.
Untuk menyakinkan korban, tersangka mengambil foto korban. Foto itu kemudian diedit S dengan menambahkan gambar kuntilanak melalui sebuah aplikasi.
"Foto yang sudah diedit yang ada penampakan kuntilanak itu ditunjukkan kepada korban. Sehingga korban makin ketakutan," ujarnya.
Setelah itu, tersangka dan korban sepakat untuk melakukan ritual pengobatan dengan pergi ke daerah Mauk, Kabupaten Tangerang. Di lokasi itulah, tersangka melakukan tindakan cabul dengan dalih bagian dari ritual.
Bahkan, ketika berada di rumah korban, S kembali menipu. Ia mengatakan dampak dari diusirnya sosok gaib di tubuh korban, maka korban tidak bisa memiliki keturunan. Korban pun kembali meminta pertolongan tersangka.
Kepolisian Resor Kota Tangerang mengamankan seorang pria yang melakukan sodomi anak di bawah umur dengan modus mempunyai ilmu mengusir kuntilanak. Foto: Dok. Istimewa
"Tersangka lalu meminta korban tengkurap dan melakukan tindakan persetubuhan atau pencabulan kepada korban," tegas Ade.
ADVERTISEMENT
Atas modus tersangka, korban mulai curiga. Ia kemudian menceritakan kepada SH. Korban juga meminta melaporkan tindakan itu kepada polisi. Tak berselang lama, polisi dari Polsek Mauk dan Satreskrim Polresta Tangerang meringkus tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka kerap melakukan aksi yang sama ke teman prianya atas dasar suka sama suka.
"Lalu, perilaku menyimpang ini terjadi karena pelaku pernah mengalami hal serupa pada saat umur belia dan tidak berani lapor polisi," ungkap Ade.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 juncto 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan terhadap para korban dilakukan pendampingan dan trauma healing.