Modus Tawarkan Bantuan Perbaiki Ban Kempes, Pria di Bali Curi Tas WN Australia

29 Juli 2022 15:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ban kempes. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ban kempes. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang pria spesialis kejahatan jalanan bernama Muhammad Andri alias Adi (28). Dia mencuri tas seorang lansia Warga Negara Australia bernama Rosemary Thornurn (60) dengan modus pura-pura menawarkan bantuan karena ban mobil korban kempes.
ADVERTISEMENT
Ternyata, ban mobil korban kempes karena ulah pelaku sendiri. Dia membuang besi yang dimodifikasi mirip paku payung ke bagian depan yang akan dilintasi ban belakang mobil korban.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, kasus ini terjadi pada Rabu (20/7) sekitar pukul 13.00 WITA lalu. Saat itu, pelaku mengikuti korban yang sedang melintas di Jalan Raya Kerobokan, Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Saat mobil berhenti di lampu merah, pelaku membuang paku ke bagian depan ban belakang mobil korban. Ban tersebut akhirnya melindas paku dan mulai kempes saat mobil melaju.
"Dia tempel paku di sandal jepit (dan buang saat lampu merah), begitu (mobil) lewat (lalu melindas paku sehingga) ban kempes," katanya.
ADVERTISEMENT
Pelaku terus mengikuti korban sampai sadar ban mobil kempes dan berhenti di pinggir jalan. Begitu korban berhenti, pelaku langsung menghampiri dan pura-pura menawarkan bantuan.
"Dia lalu mengikuti, dia (pelaku menunggu korban) berhenti di mana dan coba beri bantuan," kata Leo.
Ilustrasi ban kempes. Foto: Shutter Stock
Pelaku lalu mencuri tas yang berada di bagian depan kursi saat korban lengah. Dalam kasus ini, lansia tersebut kehilangan uang senilai Rp 2,5 juta dan 1 unit ponsel. Korban langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Polisi berhasil menangkap pelaku di hari yang sama tak jauh dari lokasi kejadian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Pelaku merupakan residivis kasus pencurian keprok kaca. Kali ini kita tangkap dengan modus ban gembos," kata Leo.
ADVERTISEMENT