Moeldoko Jelaskan Alasan Terbitnya Perpres 7/202: Kewaspadaan Penting

20 Januari 2021 17:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Staf Kepresidenan RI Dr. Moeldoko saat memimpin Rapat Koordinasi Rencana Produksi Ventilator Dalam Negeri di Situation Room Bina Graha, Jakarta. Foto: Dok. KSP
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Staf Kepresidenan RI Dr. Moeldoko saat memimpin Rapat Koordinasi Rencana Produksi Ventilator Dalam Negeri di Situation Room Bina Graha, Jakarta. Foto: Dok. KSP
ADVERTISEMENT
KSP Moeldoko bicara soal terbitnya Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024. Moeldoko berpendapat, diterbitkannya Perpres itu cukup tepat untuk memaksimalkan kinerja kepolisian dalam memberdayakan masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Apalagi jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia, jumlah anggota kepolisian sangat sedikit. Sehingga perlu keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan terorisme dan ekstremisme.
"Jumlah polisi kita itu sekitar 470.000, jumlah penduduk kita sekitar anggaplah 270 juta. Jadi kalau dihitung satu polisi itu harus mengelola 500, kurang lebih masyarakat. Padahal di Jepang itu hanya 1 banding 50," kata Moeldoko di Kantor KSP, Jakarta, Rabu (20/1).
Moeldoko mengatakan, hadirnya Perpres tersebut dianggap sebagai bentuk kewaspadaan atas kemungkinan munculnya ancaman tindakan-tindakan teror yang bisa merugikan masyarakat.
Satuan Gultor TNI saat melakukan latihan penanggulangan terorisme di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (9/4). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Kita ini, bangsa ini setelah reformasi, saya harus berani mengatakan bahwa begitu kita bicara kewaspadaan takut, dicap enggak reformis, dicap orde baru, dan seterusnya," tuturnya.
"Padahal kewaspadaan itu menjadi sangat penting ya. Karena kalau kita tidak waspada, kita menjadi bangsa yang teledor, lalai. Kita ada ancaman karena kita tidak waspada, ya tenang-tenang saja," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, dia meminta semuanya memahami kondisi tersebut. Khususnya agar bekerja secara bersama, termasuk dengan pelibatan masyarakat sebagai bentuk pemanfaatan sumber daya.
"Ini salah satu tugas negara, tugas konstitusional. Karena negara melindungi segenap bangsa, melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari berbagai ancaman dan wujudnya bagaimana mengelola itu melalui Perpres Nomor 7 dengan memberdayakan seluruh sumber daya yang ada, di antaranya masyarakat," jelasnya.
Moeldoko mengatakan, masyarakat akan diberikan pelatihan oleh Polri RI. Dengan demikian, upaya-upaya pencegahan bisa maksimal dilakukan.
"Iya (pelatihan), agar masyarakat terbangun awareness-nya, agar masyarakat merasa terlibat di dalamnya, agar masyarakat berkontribusi atas situasi di wilayahnya masing-masing. Beberapa negara juga melakukan seperti itu," pungkasnya.