Moeldoko Merasa Dirugikan karena Tudingan ICW soal Ivermectin

20 Agustus 2021 20:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko saat menggelar Rakor terkait PCR bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Kesehatan. Foto: Dok. KSP
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko saat menggelar Rakor terkait PCR bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Kesehatan. Foto: Dok. KSP
ADVERTISEMENT
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku dirugikan oleh pernyataan ICW terkait rente distribusi Ivermectin. ICW menuding ada keterlibatan Moeldoko dan putrinya, Joanina Novinda Rachman.
ADVERTISEMENT
"Jadi Pak Moeldoko ini secara kita tidak mempersoalkannya kerugian materiil tapi utama adalah kerugian moril," ujar Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam pernyataannya, Jumat (20/8).
Moeldoko mengaku ada kerugian moril karena adanya sejumlah pemberitaan media massa terkait dirinya dan anaknya terkait jaringan distribusi Ivermectin lantaran pernyataan ICW.
Terlebih, menurut Moeldoko, ICW pun tidak memberikan penjelasan lebih lanjut praktik rente yang ditudingkan.
"Coba bayangkan bahwa berita tersebut judulnya saja menuduh, judulnya saja menyatakan berburu rente dan lebih tegasnya lagi mens rea ini mereka di dalam suratnya membuat definisi sendiri tentang apa yang dimaksud dengan berburu rente dan tegas mereka mengatakan definisi yang mereka ambil itu adalah di sana mencari untung dengan menyalahgunakan kekuasaan," ucap Otto.
Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan Foto: Marcia Audita/kumparan
"Jadi kalau ini menjadi definisi mereka udah jelas terkandung maksud di sana seakan-akan Pak Moeldoko ini mengambil untung dan melakukan korupsi kira-kira begitu," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Tuduhan tanpa fakta dan data itulah, yang menurut Otto justru kini membebani kliennya secara moril. Karena itu, alih-alih menuntut kerugian secara materiil kepada ICW, Otto menekankan bahwa pihaknya justru hanya akan memperkarakan soal kerugial moril.
"Nah ini yang sangat berbahaya yang mungkin mereka tidak menyadari bahwa itu kerugian moral sedemikian rupa telah terjadi terhadap pak moeldoko. Jadi kita tidak menuntut kerugian materiil tapi kita menuntut kerugian moral yaitu ya itulah namanya pencemaran nama baik itu. Itulah yang harus dipulihkan," kata Otto.
"Jadi mereka sudah tahu salah, mengaku salah, dia bilang itu misinformasi tapi tidak mencabut beritanya atau minta maaf. Nah ini sudah tegas dia mengaku ini misinformasi tapi nggak mau minta maaf, nah ini kan mens reanya jelas di sini, jadi disitu kami nyatakan mens reanya jelas," tutupnya.
ADVERTISEMENT
ICW sebelumnya menyinggung soal Moeldoko dan putri bungsunya, Joanina Novinda Rachman, dalam jaringan distribusi Ivermectin. Keduanya disebut ICW terkait distribusi obat terapi COVID-19 itu yang dilakukan PT Harsen Laboratories.
Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, Sofia Koswara, disebut ICW menjadi benang merah dugaan keterlibatan Moeldoko dan anaknya.
Sofia disebut memiliki saham di PT Noorpay Nusantara Perkasa. Di mana, Joanina juga disebut sebagai pemegang saham mayoritas.
Perusahaan itu sejak 2019 disebut bekerja sama dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang diketuai Moeldoko. ICW menyebut bahwa pada awal Juni lalu, Ivermectin didistribusikan ke Kabupaten Kudus melalui HKTI.
Laporan itu dirilis ICW dalam konferensi pers pada 22 Juli lalu. Peneliti ICW Egi Primayoga yang menyampaikan paparan ICW tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, Moeldoko membantah hal ini. Ia menilai pernyataan ICW sebagai fitnah.
ICW sempat menjawab somasi yang dilayangkan oleh Moeldoko. Muhammad Isnur selaku kuasa hukum ICW menjelaskan bahwa kajian yang dilakukan kliennya merupakan bentuk pemantauan terhadap kinerja pejabat publik dalam bingkai penelitian.
Moeldoko sudah tiga kali melayangkan somasi ke ICW. Dalam somasi yang ketiga ini, Moeldoko memberi waktu 5 hari kepada ICW, khususnya Egi, untuk mencabut pernyataan dan meminta maaf. Bila tidak, maka dia akan menempuh jalur hukum.