Moeldoko: Pembubaran Lembaga Hanya yang di Bawah PP-Perpres, OJK Tak Masuk

14 Juli 2020 16:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Staf Presiden, Dr. Moeldoko saat pimpin rapat koordinasi  Sistem Layanan Nasional untuk Kesehatan Jiwa Selama Masa Pandemi COVID -19. Foto: Dok. KSP
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Staf Presiden, Dr. Moeldoko saat pimpin rapat koordinasi Sistem Layanan Nasional untuk Kesehatan Jiwa Selama Masa Pandemi COVID -19. Foto: Dok. KSP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi berencana membubarkan 18 lembaga negara yang dianggap tak maksimal dalam menjalankan kinerjanya selama ini. Langkah ini juga diambil demi menghemat anggaran negara.
ADVERTISEMENT
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjelaskan, lembaga yang nantinya akan dibubarkan hanya yang dibentuk di bawah payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).
Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU, kata Moeldoko, tidak akan dibubarkan.
"MenPANRB melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah PP atau Perpres. Yang di bawah UU belum kesentuh. Tapi terhadap lembaga di bawah Perpres dan PP saat ini sedang ditelaah," kata Moeldoko di kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7).
"Perlukah organisasi atau yang dikatakan kemarin 18 lembaga itu dihapus atau dievaluasi lagi agar kita betul-betul menuju sebuah efisiensi. Agar tidak gede banget hingga akhirnya fungsinya tidak begitu optimal," lanjutnya.
Moeldoko menjelaskan, dengan pemahaman ini maka, lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan dibubarkan. Ia kemudian meluruskan berbagai kabar yang menyebut OJK akan dikembalikan pada Bank Indonesia.
ADVERTISEMENT
"OJK itu lembaga yang ada di bawah UU. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan. Pada dasarnya mungkin semua akan mengkalkulasi bahwa pernyataan Presiden itu ada kaitannya dengan penggabungan OJK dengan BI," jelasnya.
"Pemerintah berpandangan bahwa saat ini kita masing-masing fokus pada tugas pokok sesuai yang ada dalam perundang-undangan," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi mengungkapkan ada 18 lembaga negara yang akan dibubarkan dalam waktu dekat. Ia mengatakan, semakin ramping lembaga maka akan menghemat pengeluaran anggaran untuk membiayai lembaga tersebut.
Menurutnya, pembubaran lembaga negara sebagai langkah penyederhanaan untuk memudahkan proses administrasi agar tak saling tumpang tindih antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.