Moeldoko soal Kivlan Minta Perlindungan Menhan: Kami Tak Intervensi

14 Juni 2019 14:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat. Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat. Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen meminta perlindungan pada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Hal ini terkait sejumlah kasus hukum yang tengah menimpanya, mulai dugaan makar hingga pemufakatan jahat membunuh 4 tokoh nasional.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan pemerintah tak akan mengintervensi kasus tersebut. Termasuk dalam memberikan bantuan apa pun berdasarkan permohonan dari yang bersangkutan.
"Kita semua sudah sepakat bahwa hukum berjalan. Tidak ada lagi intervensi, tidak ada lagi mempertimbangkan faktor lain. Jadi, kita tidak intervensi," kata Moeldoko di Gedung Krida Bhakti, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Kivlan Zein tiba di Bareskrim, Jakarta. Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
Baginya, negara saat ini perlu penegasan kembali untuk konsisten menegakkan hukum. Sehingga, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terus meningkat. Khususnya dalam menghadapi kasus ini.
"Negara harus konsisten tegakkan hukum, tidak boleh dipengaruhi siapa pun dan negara tidak boleh mempengaruhi. Proses harus berjalan dengan baik agar jangan sampai ada istilah pemerintah tidak konsisten, pemerintah tidak tegas, dan lain-lain, " ujarnya.
ADVERTISEMENT
Moeldoko menyerahkan semuanya pada keputusan hukum. Termasuk dengan mempertimbangkan jasa-jasa yang sudah dilakukan Kivlan saat aktif menjadi TNI dulu. Hingga sekarang dia menegaskan proses tersebut masih sementara berlangsung.
"Pertimbangannya bukan sekarang, nanti pas keputusan hakim dengan mempertimbangkan jasa yang bersangkutan pada negara begini-begini, baru ada. Tapi sekarang masih berproses," jelasnya.
"Jadi nanti di sidang baru akan muncul. Pasti akan jadi pertimbangan dalam keputusan bahwa seseorang telah memiliki jasa-jasa yang luar biasa kepada negara. Jadi pertimbangan hukum," pungkasnya.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sebelumnya, kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri, mengaku telah mengajukan surat perlindungan untuk kliennya ke Kementerian Pertahanan. Namun, ia belum bisa mengkonfirmasi apakah surat itu sudah diterima atau belum oleh Menhan Ryamizard Ryacudu.
ADVERTISEMENT
“Dua hari yang lalu memang kita sudah siapkan beberapa surat. Tadi malam saya masih berduka di Bandung. Tadi malam tim di Jakarta sudah masukkan, tapi belum ada konfirmasi,” ujar Yuntri dihubungi kumparan, Rabu (12/6).
Sementara itu, Menhan Ryamizard mengaku belum menerima surat pengajuan perlindungan Kivlan. Jika benar Kivlan Zein mengajukan surat untuk perlindungan, ia mengatakan akan membicarakan hal tersebut terlebih dahulu dengan Biro Hukum Kemhan.
“Belum saya baca. Saya baru dari upacara serah terima jabatan, datang berkumpul dengan aparat-aparat ini,” ujar Ryamizard di Gedung AH Nasution, Kemhan RI, Rabu (12/6).
Selain itu, menurutnya hanya purnawirawan veteran yang berada dalam pengawasan dan perlindungan Kemhan. Ia menegaskan purnawiran yang bukan veteran, bukan merupakan kewenangannya untuk melindungi.
ADVERTISEMENT
“Jadi kalau veteran di bawah Kementerian Pertahanan, kalau veteran purnawirawan iya di bawah saya. Kalau purnawirawan bukan veteran, bukan kewenangan kita,” tegasnya.