Moeldoko soal Nasib 75 Pegawai KPK: Tak Benar Terjadi Pengabaian Arahan Presiden

27 Mei 2021 11:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko saat menggelar konferensi pers Festival HAM 2021 secara daring di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (28/4). Foto: Dok. KSP
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko saat menggelar konferensi pers Festival HAM 2021 secara daring di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (28/4). Foto: Dok. KSP
ADVERTISEMENT
KPK dan BKN dinilai banyak pihak mengabaikan instruksi Presiden Jokowi terkait polemik status pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Namun, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menilai tidak ada pengabaian terhadap instruksi Jokowi tersebut.
ADVERTISEMENT
"KSP, Kementerian, dan Lembaga terkait secara solid mendukung dan melaksanakannya. Tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden," kata Moeldoko dalam keterangannya yang diterima kumparan, Kamis (27/5).
Salah satu buktinya, kata Moeldoko, untuk menindaklanjuti arahan Jokowi, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hingga BKN serta LAN telah melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK. Para menteri ini telah menyampaikan usul Jokowi yaitu pembinaan sebagai salah satu alternatif solusi.
"KemenPANRB mengusulkan dilakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK," ujarnya.
Diketahui, berdasarkan hasil asesmen TWK, yang dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 1.274 peserta, dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sejumlah 75 peserta.
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Dari 75 pegawai tersebut, 51 orang akan tetap diberhentikan dari KPK per 1 November nanti. Sementara itu, 24 dinyatakan masih bisa mengikuti pembinaan meski tidak ada jaminan lulus nantinya.
ADVERTISEMENT
Moeldoko mengatakan dengan keputusan ini maka pimpinan KPK telah mengambil keputusannya sendiri. Pemerintah berwenang memberi masukan tapi tidak bisa sepenuhnya turut campur dalam proses yang terjadi di internal KPK.
Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai, bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut.
"Posisi KSP, Kementerian dan lembaga yang berada dalam kewenangan langsung Presiden tetap dalam posisi mendukung pelaksanaan arahan Presiden sebagaimana tersebut di atas," tutup Moeldoko.