Moeldoko soal Polemik TWK 75 Pegawai KPK: Kita Tahu Ini Sudah Final

26 Mei 2021 13:18 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ikut angkat bicara soal polemik 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ia menyebut bahwa hal itu sudah final.
ADVERTISEMENT
Diketahui bahwa 75 pegawai KPK itu sudah dibebastugaskan berdasarkan SK dari Firli Bahuri.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan TWK hendaknya tidak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK. Namun berdasarkan hasil rapat, 51 pegawai dinyatakan sudah tidak bisa lagi bergabung di KPK. Sementara 24 pegawai lainnya dinilai masih bisa dibina meski tetap tidak ada jaminan lulus ASN.
Moeldoko pun meminta polemik ini segera diakhiri. Menurut dia, semua harus fokus untuk menguatkan KPK.
"Sebaiknya kita sudahi lah energi negatif dan praduga yang tidak konstruktif terhadap KPK ini. Perlu sikap bijak dari semua pihak untuk menyikapi situasi ini," kata Moeldoko dalam keterangannya dari video yang diterima kumparan, Rabu (26/5).
"Kita tahu ini sudah final, KPK harus terus diperkuat. Oleh siapa? oleh kita semua. Oleh kita semuanya. Kita beri kepercayaan penuh kepada KPK untuk membenahi dan memperkuat diri. Bekerja untuk menindak koruptor secara tidak pandang bulu. Itu penting," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Moeldoko, sudah saatnya KPK mulai berkonsentrasi pada tugasnya. Termasuk pula pencegahan korupsi.
"Kita dukung sepenuhnya. Masyarakat dukung sepenuhnya," ujar mantan Panglima TNI ini.

Pandangan Moeldoko soal Polemik TWK

Penyerahan Hasil Asesmen Tes TWK Pegawai KPK di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (27/4). Foto: Dok. KemenPAN RB
Pada paparan video itu, Moeldoko tampak mendapat pertanyaan terlebih dahulu perihal polemik TWK pegawai KPK. Pertanyaannya ialah:
Pak, terkait dengan status pegawai KPK sebagai ASN ini dianggap sebagai satu upaya untuk pelemahan lembaga KPK. Peletakan KPK di ketiak pemerintah sehingga KPK kemudian tidak lagi tajam mengusut kasus korupsi di dalam pemerintah yang sedang berkuasa. Bagaimana tanggapan anda?
Ia pun kemudian mengatakan bahwa arahan Presiden Jokowi soal alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan komitmen pemerintah. Komitmen yang dimaksud ialah untuk menjaga KPK agar bisa bekerja maksimal memberantas korupsi.
ADVERTISEMENT
"Dari awal, Presiden ingin agar KPK memiliki sumber daya manusia yang terbaik dan berkomitmen tinggi dalam memberantas korupsi. Karena itulah, proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN membuat pemberantasan korupsi harus lebih sistematis," papar Moeldoko.
Presiden Joko Widodo. Foto: BPMI Setpres
Ia pun menyebut bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN, dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN.
Terkait adanya putusan MK yang menyebutkan peralihan tak boleh merugikan pegawai KPK, Moeldoko berdalih bahwa hal itu sudah dibahas KPK bersama pihak terkait dalam rapat pada 25 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
"Langkah ini perlu untuk memastikan kita mendapatkan garda terbaik pemberantasan korupsi yang berintegritas dan berjiwa merah putih. Itu sebenarnya yang telah dipikirkan kita bersama," kata Moeldoko.
"Jadi, janganlah persoalan ini belum dipahami sepenuhnya oleh kita semuanya tetapi justru digoreng kanan kiri akhirnya keluar dari substansi tujuan yang hendak dicapai," imbuh dia.

TWK dan Permasalahannya

Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Sebagaimana diketahui, ada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Mereka terdiri dari deputi, direktur, hingga sejumlah penyidik yang memegang perkara besar. Termasuk di antaranya ialah Novel Baswedan, Giri Suprapdiono, Yudi Purnomo, hingga Sujanarko.
TWK pun menjadi sorotan. Salah satunya ialah soal dasar aturan TWK. Sebab, UU KPK hasil revisi dan PP yang menjadi turunannya tidak mensyaratkan soal TWK.
ADVERTISEMENT
TWK hanya termuat dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang diteken Firli Bahuri. Firli Bahuri itu pula yang kemudian diduga memasukkan TWK di menit-menit akhir penyusunan sebelum Peraturan KPK diundangkan. Hal itu menjadi bagian pelaporan 75 pegawai ke Dewas KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers penahanan Wali Kota Tanjung Balai H.M Syahrial oleh KPK, Sabtu (24/4). Foto: Humas KPK
Selain itu, pertanyaan-pertanyaan di dalam TWK itu bermasalah. Sebab, bukannya terkait tugas pemberantasan korupsi, malah menyasar ranah pribadi. Seperti doa qunut, sudah menikah apa belum, hingga pertanyaan soal kesediaan melepas jilbab.
TWK digelar KPK dengan bekerja sama dengan BKN. Dalam praktiknya BKN turut menggandeng pihak lain seperti BIN, BNPT, hingga TNI AD. Namun tak ada yang mengakui siapa pembuat materi pertanyaan. BKN hanya mengakui bahwa tes terhadap pegawai KPK ini berbeda dengan CPNS.
ADVERTISEMENT
Meski sejak awal pimpinan KPK berdalih tak akan memberhentikan para pegawai itu, tapi arah kebijakan menunjukkan sebaliknya. Para 75 pegawai itu sudah dibebastugaskan tanpa kejelasan waktu oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Hal ini pun yang kemudian dipermasalahkan oleh 75 pegawai KPK. Mereka kemudian melapor ke Dewas KPK, Ombudsman, hingga Komnas HAM.
Presiden Jokowi pun turun tangan dengan mengatakan bahwa TWK hendaknya tak jadi dasar memberhentikan 75 pegawai itu. Ia pun meminta KPK, BKN, dan lembaga serta kementerian terkait untuk mencari jalan keluar.
Namun, hasil rapat menyatakan 51 pegawai sudah tidak bisa bergabung di KPK per 1 November 2021.