Moeldoko Terima 12 Tuntutan BEM SI kepada Jokowi: Jadi Bahan Evaluasi Pemerintah

22 Oktober 2021 8:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima dokumen kajian 7 Tahun Pemerintahan Jokowi dari aliansi BEM SI, di kawasan bundaran patung kuda, Jakarta, Kamis (21/10). Foto: KSP/HO ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima dokumen kajian 7 Tahun Pemerintahan Jokowi dari aliansi BEM SI, di kawasan bundaran patung kuda, Jakarta, Kamis (21/10). Foto: KSP/HO ANTARA
ADVERTISEMENT
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) TNI Moeldoko menerima dokumen kajian 7 tahun pemerintahan Presiden Jokowi dari aliansi BEM SI. Sebelumnya BEM SI melakukan aksi demo di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (21/10).
ADVERTISEMENT
Moeldoko mengatakan, dirinya akan menyampaikan dokumen kajian yang berisi 12 tuntutan tersebut kepada Jokowi.
"Kajian kawan-kawan mahasiswa akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden sebagai evaluasi dan monitoring kebijakan pemerintah ke depan," ujar Moeldoko dikutip dari Antara, Kamis (21/10).
Moeldoko menegaskan, pemerintahan Jokowi tidak anti kritik, dan selalu terbuka untuk berdialog. Dia mengundang perwakilan mahasiswa berdialog di kantor KSP.
"Silakan kawan-kawan datang ke KSP. Pintu kantor saya selalu terbuka untuk kita berdialog," kata Moeldoko.
Eks Panglima TNI itu mengapresiasi aksi mahasiswa yang berjalan tertib. Moeldoko juga mengajak mahasiswa yang berdemo untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Kasus COVID-19 saat ini sudah melandai. Tetap patuhi prokes, jangan sampai kita mengalami kondisi darurat lagi. Semua akan susah," kata Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menemui massa Aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI) yang menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2021). Foto: Mentari Dwi Gayati/ANTARA
Lebih lanjut, Moeldoko mengungkapkan 12 tuntutan BEM SI kepada Jokowi.
ADVERTISEMENT
Mulai dari menuntut dan mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang untuk membatalkan UU tentang Cipta Kerja, memperbaiki dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih relatif rendah.
Kemudian mengembangkan SDA dan SDM yang ada di dalam negeri tanpa menjadikan utang luar negeri sebagai salah satu sumber pembangunan negara.
Selain itu, mahasiswa mendesak pemerintah memberikan afirmasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru berusia di atas 35 tahun dan masa mengabdi lebih dari 10 tahun untuk diprioritaskan kelulusannya serta mengangkat langsung guru honorer yang berusia di atas 50 tahun.