Moge vs NMax di Kemayoran: 3 Orang Terluka, Pengendara Moge Tersangka
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasatlantas Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/7) pukul 11.00 WIB. Ada 3 korban dalam insiden tersebut.
Pertama ialah pengendara NMax B 5121 TAY berinisial SP (45) mengalami luka pada bagian pinggang. Lalu kedua adalah penumpang NMax berinisial FR (43) yang terluka pada bagian kaki kirinya. Terakhir pengendara moge B 6333 UGW berinisial TRH (23).
"Yang NMax keseleo doang. Memang boncengan sama lecet. Terus dibawa ke Mitra Kemayoran. Karena hanya terkilir doang, dibawa ke tukang urut. Kalau pengendara moge karena helmnya enggak full face lumayan dia lukanya. Dibawa ke Mitra Kemayoran. Masih dirawat," kata Lilik, Senin (26/7).
Lilik mengatakan kecelakaan terjadi karena kelalaian pengendara moge. Pengendara tidak melihat ada kendaraan lain yang melintas di depannya.
ADVERTISEMENT
"Jadi itu motor (NMax) dalam jalur cepat sudah lurus mau belok ditabraklah sama moge ini. Dia banting jungkir balik di situ," kata Lilik.
Dalam kasus ini pengendara moge ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 310 UU LLAJ.
"Udah ada yang dibilang tersangka, diduga melanggar pasal 310. Kalau tersangka kalau bahasa kita penyebab ya, tersangkalah sebagai penyebab. Mogenya yang kena," kata Lilik.
Saat ini kasusnya masih berproses. Namun, tidak menutup kemungkinan ke dua pihak menyelesaikan masalahnya secara kekeluargaan.
"Arah ke situ (kekeluargaan) ada, keluarga sudah ngomong-ngomong. Kalau kita kekeluargaan enggak mungkin dong, itu perdata kita enggak boleh masuk ranah itu," kata Lilik.
"Kalau dia datang berdua oke kesepakatannya, kita lihat juga fatal enggak, kalau fatal kita pikir ratusan kali, tapi kalau cuma lecet bisa enggak mematikan kemudian hari ya terserah dia. Kan hukum juga ada sosial, denda dan segala macam. Kan enggak setiap kasus dibawa pengadilan," pungkas Lilik.
ADVERTISEMENT