Mohon Maaf Pak Ridwan Kamil, MUI Belum Bisa Keluarkan Fatwa Haram Mudik

10 April 2020 16:53 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau proses pemakaman pasien COVID-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu (8/4). Foto: Humas Jabar/Pipin
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau proses pemakaman pasien COVID-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu (8/4). Foto: Humas Jabar/Pipin
ADVERTISEMENT
Gubenur Jabar Ridwan Kamil mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa haram mudik. Pesan dari ulama dinilai akan lebih didengar masyarakat untuk tidak mudik.
ADVERTISEMENT
Tapi mohon maaf Pak Ridwan Kamil, MUI tak bisa memenuhi permintaan soal fatwa haram itu.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam yang dikonfirmasi kumparan, Jumat (10/4) menyampaikan MUI tak akan mengeluarkan fatwa soal mudik. Alasannya karena urusan mudik adalah wilayah pemerintah.
"Tidak, itu ranahnya public policy," kata Niam.
Niam menjelaskan, soal public policy itu pemerintah yang menetapkan kebijakan boleh tidaknya mudik, dengan mempertimbangkan kemaslahatan publik secara umum.
"Pertimbangan tersebut harus utuh, baik aspek agama, sosial, ekonomi, budaya, dan yang paling penting keamanan dan kesehatan," jelas dia.
Asrorun Niam (kanan). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Niam menjelaskan, MUI tak bisa mengeluarkan fatwa itu. Soal mudik itu dalam konteks fikih masuk ranah fikih ijtimai, fikih sosial. terkait dengan kebijakan dan policy dari ulil amri. Tentunya setelah mempertimbangkan aspek kemaslahatan umum, keselamatan, dan meminimalisir mafsadah
ADVERTISEMENT
"Jadi solusinya adalah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, karena itu ranahnya Pemerintah. Tidak mesti dengan fatwa," tegas dia.
"Kalau soal aspek keagamaannya, bisa merujuk pada fatwa yang sudah ada, yaitu fatwa nomor 14," ujar dia lagi.
Fatwa nomor 14 ini sebelumnya sudah disinggung Sekjen MUI Anwar Abbas. Kata Anwar Fatwa nomor 14 Tahun 2020 mengatur tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19.
Menurut Anwar, keluar dari daerah yang terkena wabah atau pun memasuki daerah yang terkena wabah adalah haram, karena dapat mencelakakan diri sendiri serta orang lain.
"Berarti haram, karena mencelakakan orang lain, kalau ada wabah masuk di situ, mencelakakan diri kita, terlarang. Kalau pindah dari negeri yang ada wabah ke negeri yang tidak ada wabah, tidak boleh juga, karena mencelakakan orang," jelas Anwar, saat dihubungi, Kamis (2/4).
ADVERTISEMENT
Terkait fatwa haram mudik ini, Wapres Ma'ruf Amin juga pernah menyampaikan bahwa dia akan mendorong agar MUI membuat fatwa haram mudik.
-----
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!