Momen BW 'Ngegas' Ahli KPU Ketika Jelaskan Sirekap di MK: Jangan Sok Tahu, Pak!

3 April 2024 10:44 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saksi Ahli Marsudi Wahyu Kisworo saat bersaksi di hadapan Hakim Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Saksi Ahli Marsudi Wahyu Kisworo saat bersaksi di hadapan Hakim Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Momen panas terjadi dalam sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4). Agenda hari ini mendengarkan ahli dan saksi dari KPU selaku pihak termohon.
ADVERTISEMENT
KPU menghadirkan ahli IT yakni Prof Marsudi Wahyu Kisworo. Prof Marsudi yang juga merupakan alumni ITB sebelumnya pernah menjadi ahli KPU dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di MK.
Prof Marsudi mengatakan, dirinya ikut mengembangkan Sirekap KPU sejak zaman Situng pada Pilpres 2019. Tak hanya itu, ia mengaku punya data dari aplikasi jagapemilu. Menurutnya, jagapemilu tidak sama seperti Sirekap.
"Saya punya data yaitu jagapemilu itu teman-teman Hadar Gumay dan teman-teman KIPP dan ICW, itu jagapemilu ini sangat akurat datanya kenapa? Karena selain menggunakan OCR juga divalidasi oleh manusia," kata Marsudi.
"Tapi ketika kita lihat hasilnya tadi, ternyata tidak jauh dengan Sirekap setelah selesai diperhitungan manual," tambah dia.
Bambang Widjojanto mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ia menekankan, Sirekap tidak dijadikan rujukan penetapan hasil suara Pemilu 2024. Oleh sebab itu, ia meminta masalah Sirekap ini tidak perlu didramatisir.
ADVERTISEMENT
"Sirekap ini tidak digunakan untuk keputusan, jadi kita ribut-ribut capek di sini, bahas Sirekap itu ya lapisan kosong ajalah kira-kira enggak ada gunanya. Kecuali kalau mau bikin mau nyalah-nyalahin orang bisa aja," ucap dia.
Kuasa hukum dari Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, lantas mempertanyakan data Sirekap KPU sudah mencapai 88 persen. Sedangkan data jagapemilu 50 persen.
Saksi Ahli Marsudi Wahyu Kisworo saat bersaksi di hadapan Hakim Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
BW mengatakan, data Sirekap dan KPU berbeda. Bahkan, eks pimpinan KPK ini sempat ngegas ahli KPU.
"Di slidenya ahli, itu tidak kompatibel, Sirekap KPU itu sudah 88% jagapemilu hanya 50%, bagaimana bisa ahli membandingkan itu sudah kompatibel? Keahlian apa yang bisa menyatakan itu? Coba dibuka," tanya BW.
"Saya jawab saja, saya tahu," kata Marsudi.
"No, no, kita buka dulu Pak, jangan so tahu Pak, kita buka dulu," kata BW dengan nada tinggi.
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Hakim MK Saldi Isra lantas meminta BW untuk menahan diri.
ADVERTISEMENT
"Pak BW sabar, ke sini semua, silakan coba dibuka slide ahli," ucap Saldi.
"Pak BW, ini data yang saya ambil per hari ini, per hari ini kan kawalpemilu selesai di sana, karena mereka kan relawan semua, mereka tidak dibayar sehingga katanya tidak 100%," jelas Marsudi.
"Kemudian kalau data sudah lebih 50% tidak akan ada banyak pengaruhnya pada hasil, jadi statistik saja menunjukkan sampel dari kita cukup, kita cukup gunakan 2.200 saja erornya sudah di atas 200%," tambah Marsudi.
"Jangan kompatibel seolah-oleh sudah 100% ahli," timpal BW.
Hakim Saldi Isra langsung menutup perdebatan BW.
"Cukup, cukup, biarkan MK yang menilai," kata Saldi.