Motif Emak-emak Berdaster Joget TikTok di Bulukumba Diduga untuk Lunasi Janji

16 Juli 2020 15:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tangkapan layar diduga emak-emak yang joget TikTok di Bulukumba. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar diduga emak-emak yang joget TikTok di Bulukumba. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Aksi emak-emak memakai daster yang joget TikTok di perempatan lampu lalu lintas di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Ujungbulu, Bulukumba, Sulsel viral di media sosial. Motif aksi tersebut diduga pelaku ingin melunasi janji atau nazar.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penelusuran kumparan, identitas pelaku itu diduga bernama Nur Fadillah Latief di Facebook. Hal itu terungkap setelah akun itu mengomentari tanggapan netizen di akun Facebook.
Dalam salah satu unggahan statusnya, sosok wanita itu melakukan joget di jalan karena memang sebuah janji atau nazar. Ia menuliskan, tak bermaksud untuk menjadi terkenal.
Viral emak-emak di Bulukumba, Sulawesi Selatan joget di perempatan lampu lalu lintas. Foto: Dok. Istimewa
"Bukan karena ingin terkenal tapi karena sebuah janji, jadi kalau tidak suka terserah. Saya mau dianggap gila atau apalah yang jelas saya masih waras," tulis akun Tersebut.
"Mungkin yang tidak waras itu kalian, kalian yang tahunya menghujat dan menghina. Tapi saya sabarkan, ada Allah yang balas. Selamat malam para pembenciku," lanjutnya.
Terkait video viral aksi emak-emak itu, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra, mengatakan pihaknya akan memanggil dan memeriksa emak-emak viral itu. Pelaku akan dimintai klarifikasi soal aksi joget di perempatan lampu lalu lintas.
ADVERTISEMENT
"Akan dilakukan klarifikasi dulu," ucap Berry, Kamis (15/7).
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP I Made Suarna, menyayangkan aksi viral tersebut. Aksi tersebut dinilai tidak terpuji sebab dilakukan di tempat umum yang bisa mengganggu pengguna jalan. Selain itu, aksi itu juga membahayakan keselamatan pelaku itu sendiri.
"Kita enggak tahu bagaimana psikologis orang ini apakah ODGJ (orang dalam gangguan jiwa) atau tidak. Kalau seandainya itu dilakukan dalam keadaan sadar, ya pasti salah itu, sudah mengganggu ketertiban umum," ujar Suarna.
Ia menegaskan, apabila pelaku terbukti merupakan ODGJ, polisi akan melibatkan pihak terkait untuk menanganinya.