Motif Kolonel P Dkk Buang Sejoli ke Sungai: Lepas Tanggung Jawab Kecelakaan

9 Januari 2022 18:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Danpuspom TNI AD Letjen TNI Chandra Sukotjo saat memberikan keterangan soal sejoli di Cijolang, Kabupaten Garut, Senin (27/12). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Danpuspom TNI AD Letjen TNI Chandra Sukotjo saat memberikan keterangan soal sejoli di Cijolang, Kabupaten Garut, Senin (27/12). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Puspom TNI AD telah merampungkan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan dan pembuangan mayat sejoli korban kecelakaan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Total ada tiga pelaku yang merupakan anggota TNI yakni Kolonel Infateri Priyanto, Kopda DA dan Kopda Ahmad.
Danpuspom TNI AD Letjen TNI Chandra Sukotjo mengatakan, dari penyidikan, terungkap motif Kolonel P dkk membuang sejoli yang mereka tabrak di Nagreg ke Sungai Serayu.
"Apa yang dilakukan oleh mereka apa yang ditanyakan oleh wartawan, apa yang menjadi motif yaitu upaya dari mereka untuk melepas tanggung jawab atau pun melakukan tindakan menghilangkan bukti-bukti dengan mereka awalnya kecelakaan lalu lintas," kata Chandra dikutip Minggu (9/1).
"Namun ini berlanjut menjadi sesuatu pidana yang di luar batas atau diluar perikemanusiaan," tambah dia.
Anggota Polisi Militer Angkatan Darat mengawasi dua orang tersangka saat rekonstruksi kecelakaan tabrak lari di Jalan Nasional III, Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
Lebih lanjut, Chandra Sukotjo memastikan penyidik Puspom AD sudah melaksanakan penyelidikan secara lengkap dan cepat. Dalam waktu dekat kasus ini segera disidangkan.
ADVERTISEMENT
“Kami selaku Puspomad atau menyidik yang menangani kasus ini, bersyukur bahwa kasus ini dapat segera diselesaikan dengan baik, dan menyerahkan ke Oditur Militer yang akan memproses hukum lebih lanjut," tutur dia.
Pembunuhan ini bermula saat kedua korban ditabrak mobil yang dikendarai Kolonel P dkk pada 8 Desember lalu di Nagreg.
Masyarakat di sekitar lokasi kecelakaan sempat mengira korban akan dibawa ke rumah sakit oleh para pelaku, namun pihak keluarga tak kunjung menemukan kedua korban di seluruh rumah sakit. Baru pada 11 Desember kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal di dua lokasi berbeda.
Handi Harisaputra ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas. Sementara jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap. Lokasi tabrakan dan lokasi penemuan jasad berjarak sangat jauh, lebih 200 kilometer.
ADVERTISEMENT
Hasil autopsi menyebut, korban Salsabila tewas saat kecelakaan karena luka parah di bagian kepala akibat benturan keras. Sementara Hendi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi hidup, hal ini berdasarkan temuan pasir yang memenuhi saluran pernapasan korban.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diduga telah melanggar beberapa pasal seperti UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya serta KUHP; Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun).
Lalu, Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun); Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan); Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun); Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun); serta Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
ADVERTISEMENT