Motif Paman Bunuh Ponakan di Tanjung Priok: Kesal Ditagih Utang oleh Ortu Korban

26 Februari 2024 17:13 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang paman berinisial DZ (53) tega membunuh keponakannya sendiri, AZA (15) dalam sebuah rumah di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku kemudian membakar rumah tersebut dengan alibi untuk menutupi pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan mengatakan, hal tersebut tega dilakukan pelaku lantaran kesal ditagih utang oleh orang tua korban.
"Adanya dugaan karena sakit hati karena sering ditagih utang oleh orang tua korban," kata Nazirwan dalam jumpa pers, Senin (26/2).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Iptu Idris mengungkapkan, tersangka memiliki utang sebesar Rp 300 ribu.
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
"Kalau menurut keterangan tersangka, dia berutang Rp 300 ribu. Orang tua dari anak korban ini merupakan saudara kandung dari pelaku," beber Idris.
Kasus ini berawal dari adanya laporan kebakaran di rumah korban. Di sana, rupanya ditemukan korban dalam kondisi tewas.
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
Polisi lantas melakukan penyelidikan. Rupanya ditemukan sejumlah kejanggalan pada kematian korban.
Setelah ditelusuri lebih jauh, korban rupanya tewas dibunuh oleh pamannya. Saat ini, paman korban juga telah ditangkap.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Juncto 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.