Motif Pelajar SMP di Sumut Dibunuh: Dendam Rumah Ortu Disindir Sarang Narkoba

2 September 2020 13:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis kasus pembunuhan Nick Wilson pelajar kelas 2 SMP yang ditemukan tewas dalam karung di Sungai Merah, Kabupatan Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus pembunuhan Nick Wilson pelajar kelas 2 SMP yang ditemukan tewas dalam karung di Sungai Merah, Kabupatan Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus pembunuh Nick Wilson (13), pelajar SMP yang ditemukan tewas dalam karung di Sungai Merah, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terungkap. Motif pembunuhan karena dendam.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, tersangka pembunuhan berstatus mahasiswa bernama Masri (25) warga Desa Tanjung Sporkis, Kecamatan Galang, yang bertetanggaan dengan desa tempat tinggal Nick Wilson, yakni di Desa Ujung Rambe. Keduanya juga saling kenal.
Kata Yemi, Masri menghabisi nyawa Nick karena dendam lantaran rumah orang tuanya kerap disebut sarang narkoba.
“Motifnya, dendam di mana korban selalu menyampaikan orang tua dari M di rumahnya sering dilakukan kebiasaan berbau narkoba. Sehingga muncul dendam,” ujar Yemi saat press conference di Mapolresta Deli Serdang, Rabu (2/9).
Yemi mengatakan pembunuhan terjadi Sabtu (15/8), sekitar pukul 09.00 WIB. Awalnya Masri hendak ke ladang ubi dengan membawa tali dan goni. Di persimpangan Jalan Namorambe, Kecamatan Bangun Purba, Masri bertemu dengan Nick Wilson.
ADVERTISEMENT
“Kemudian Nick Wilson bertanya kepada Masri ‘Mau ke mana bang’ dan M menjawab ‘Mau ke Tanjung Morawal’. Lalu Nick Wilson menawarkan mengantarkan M dengan kereta (sepeda motor) Jupiter Z miliknya,” ujar Yemi.
Kemudian Nick Wilson dan Masri pergi berboncengan. Tiba di sebuah Jembatan Permina, Masri meminta kepada Nick Wilson berhenti istirahat. Mereka lalu duduk di sekitar jembatan.
“Pada saat duduk berdua, tersangka M berdiri dan mengambil tali yang dibawanya dari rumah, lalu langsung mengikat leher Nick, sehingga pada saat itu Nick Wilson terjatuh,” ujar Yemi.
Melihat korban masih sadar, lalu Masri menahan badan Nick Wilson dengan kakinya. Saat korban tidak berdaya, Masri lalu kembali menarik tali yang ada di leher Nick Wilson sehingga dia pingsan.
ADVERTISEMENT
“Setelah pingsan tersangka M mengambil batu yang ada di sekitar TKP dan memukul bagian kepala sebelah kiri Nick Wilson sebanyak sekali,” ujar Yemi.
Selanjutnya ujar Yemi, setelah korban tewas, tubuh Nick Wilson dimasukkan ke dalam goni oleh tersangka, lalu dibuang ke sungai. Usai melakukan aksinya, tersangka membawa sepeda motor itu ke bengkel sepupunya Eko (34), lalu Eko bersama temanya Bowo (27) membantu menjualnya.
“ Untuk kendaraan bermotornya sedang dalam pencarian karena motor tersebut dari hasil keterangan B dijual via media sosial dan kita sudah kantongi inisial terakhir yang membeli kendaraan tersebut ,” ujar Yemi.
Hasil penjualan Masri memperoleh uang Rp 2 juta. Kemudian pada Selasa (18/8) tersangka melarikan diri ke Mandailing Natal.
ADVERTISEMENT
Identitas tersangka terungkap setelah jasad Nick Wilson ditemukan Rabu (19/8). Dari penyelidikan mengarah ke tersangka Masri.
Tim dari Polresta Deli Serdang lalu meminta kepada pihak keluarga Masri agar ia menyerahkan diri. Hingga pada Sabtu (29/8) tersangka menyerahkan diri. Masri pun dijemput polisi dan keluarganya di Mandailing Natal.
“Tersangka M diamankan lalu dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Yemi.
Selain Masri, pelaku juga menangkap Eko dan Bowo karena membantu menjual sepeda motor Nick Wilson.
“Atas perbuatanya tersangka M dikenakan pasal 340 subsider 338 subsider 365 dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup. Sementara E dan B dikenakan dengan pasal 480 karena membantu menjualkan kendaraan Nick Wilson,” ujar Yemi.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)