Motif Pembunuhan Pria di Langkat: Tak Terima Mantan Istri Dipacari Korban

29 November 2022 17:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas memaparkan kasus penusukan di Mapolres Langkat. Foto: Dok. Polres Langkat
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas memaparkan kasus penusukan di Mapolres Langkat. Foto: Dok. Polres Langkat
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap pelaku pembunuhan pria bernama Ikem Purpendi (41) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (28/11). Pelaku bernama Indra Maheda (37) diciduk saat melarikan diri ke Kota Medan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas mengatakan, pembunuhan didasari rasa cemburu. Sebab korban memacari mantan istri pelaku yang bernama Eka Maualina.
"(Motifnya) karena (pelaku) sakit hati melihat mantan istrinya dipacari oleh korban," ujar Danu dalam paparan kasus di Mapolres Langkat, Selasa (29/11).
Danu menjelaskan, peristiwa bermula pukul 10.00 WIB. Awalnya korban mendatangi rumah Eka di Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat.
Pelaku pembunuhan di Langkat. Foto: Dok. Polres Langkat
Tak lama berselang pelaku juga datang ke sana. Pelaku beralasan ingin mengambil anak dari perkawinannya dengan Eka.
Lalu terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Selanjutnya pelaku menusuk punggung korban dengan pisau. Pelaku lantas melarikan diri dengan sepeda motor.
"Korban sudah tergeletak di depan rumah saksi Eka Maulina dalam keadaan mengeluarkan darah dari mulutnya dan saat sekarang ini korban telah meninggal dunia," kata Danu.
ADVERTISEMENT
Polisi selanjutnya mengejar pelaku dan pada hari yang sama sekitar pukul 20.30, pelaku berhasil ditangkap.
"Dia ditangkap di Jalan Raya Marelan, Pasar 5, Kota Medan, setelah interogasi pelaku mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban dengan menggunakan sebilah pisau," kata Danu.
Barang bukti kasus penusukan diperlihatkan di Mapolres Langkat. Foto: Dok. Polres Langkat
Polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari pisau hingga pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat peristiwa pembunuhan.
"Kepada pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 dari KUH Pidana," ujar Danu.
Pasal 338 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.