Motif Penusukan Sopir Transjakarta di Ciracas: Pelaku Tak Terima HP Dilindas

24 November 2022 13:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penusukan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penusukan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap AR, pelaku penusukan seorang sopir Transjakarta di Jalan Raya Bogor KM 26 pada Selasa (22/11) malam.
ADVERTISEMENT
Akibat penusukan itu, korban atas nama Randi Pramono (30) dinyatakan tewas di tempat setelah menerima tikaman pada dada sebelah kanannya.
Adapun motif yang melatarbelakangi peristiwa penusukan itu dipicu oleh pelaku yang tak terima saat HP miliknya dilindas oleh korban.
Semula pelaku mengendarai sepeda motor. Di tengah jalan, HP pelaku terjatuh dan tanpa sengaja terlindas oleh korban yang sama-sama naik motor dan melaju dari arah belakang.
"Jadi pada saat korban pulang, menurut pengakuan tersangka bahwa tersangka handphone-nya jatuh, korban menabrak HP tersebut sehingga rusak. Sehingga terjadi cekcok mulut berdua," terang Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono dalam jumpa pers, Kamis (24/11).
"Tersangka mendatangi korban kemudian terjadi cekcok mulut untuk mengganti. Karena tersangka dalam keadaan mabuk habis minum-minum sehingga langsung menusuk korban dengan senjata jenis badik," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan penusukan, pelaku langsung melarikan diri. Namun, tak sampai 24 jam pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui jika pelaku merupakan residivis dan saat ini kasusnya sedang didalami oleh polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.