Motif Penyerangan Novel Baswedan: Benci karena Khianati dan Lawan Polri

19 Maret 2020 15:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rahmat Kadir,, salah satu tersangka penyiram Novel Baswedan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rahmat Kadir,, salah satu tersangka penyiram Novel Baswedan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua polisi aktif, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, didakwa menyerang penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
ADVERTISEMENT
Keduanya dinilai telah melakukan penganiayaan berat karena menyiram Novel dengan air keras jenis asam sulfat (H2SO4).
Jaksa penuntut umum pada Kejati DKI Jakarta, mengatakan penyerangan itu dilatarbelakangi alasan pribadi.
"Karena Rahmat Kadir Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri)" ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).
Rahmat Kadir (depan) dan Ronny Bugis (belakang), dua tersangka penyiram Novel Baswedan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam dakwaan tersebut, hanya disebutkan motif penyerangan dari Rahmat Kadir. Sementara motif Ronny Bugis turut serta saat menyerang Novel dengan membonceng Rahmat tak dirinci.
Diketahui peristiwa penyerangan Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 usai salat Subuh di masjid dekat rumahnya. Akibat dari serangan tersebut, mata kiri Novel rusak.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, Rahmat dan Ronny dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.