Motif Pria di Medan Sekap dan Ikat Leher Pacar Pakai Rantai: Cemburu

24 April 2021 0:26 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penganiayaan pacar menggunakan rantai besi di Kota Medan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penganiayaan pacar menggunakan rantai besi di Kota Medan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi terus mengusut kasus penganiyaan sadis yang dialami perempuan di Medan bernama Rina Simanungkalit (33). Rina selama 3 hari disekap dan lehernya diikat rantai besi oleh pacarnya, Mainur Poitak (44).
ADVERTISEMENT
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto, mengatakan motif awal penganiyaan lantaran pelaku cemburu karena korban diduga berhubungan dengan pria lain.
"(Motifnya) cemburu," ujar Iptu Rianto kepada kumparan, Jumat (23/4).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Rianto, pelaku mengaku selalu mencukupi kebutuhan hidup kekasihnya itu. Namun korban justru selingkuh.
"Menurut tersangka korban ini bandel. Diurusin, dikasih penghidupan, tapi enggak setia dan boros keuangan," ujar Rianto.
Korban penganiayaan pacar di Kota Medan. Foto: Dok. Istimewa
Kekesalan pelaku tersebut diduga membuatnya menyekap korban di kosnya yang berada di Jalan Elang, Kecamatan Medan Area.
Kasus ini terungkap setelah korban berhasil melarikan diri pada Jumat (23/5) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban berhasil melarikan diri saat pacarnya tidur.
Lalu korban mengadu ke masyarakat dan diarahkan ke rumah kepala lingkungan.
ADVERTISEMENT
"Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Area bergerak ke lokasi kejadian sesampainya, di TKP. Benar ada satu orang perempuan sedang tergeletak di dalam rumah Pak Kepling," ujar Rianto
Kemudian saat mengevakuasi, polisi melihat seluruh badan korban lebam dari badan hingga kaki. Korban lalu dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan.
Korban penganiayaan pacar di Kota Medan. Foto: Dok. Istimewa
"Personel menanyakan kepada tersangka siapa yang melakukan terhadap diri korban. Kemudian korban mengatakan kalau yang melakukannya pacar dia sendiri yang tinggal di kos Jalan Elang. Korban (juga) mengaku disekap selama tiga hari dan leher korban dirantai," ujar Rianto.
Polisi lalu menangkap pelaku yang berada di indekosnya. Atas perbuatan tersebut, Mainur ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT