Motor Knalpot Bising Masih Ada yang Nekat Lewat Sudirman, Kena Semprit Polisi

27 Maret 2021 6:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi melakukan penindkan kepada para pemotor yang menggunakan knalpot racing atau bising.  Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
zoom-in-whitePerbesar
Polisi melakukan penindkan kepada para pemotor yang menggunakan knalpot racing atau bising. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
ADVERTISEMENT
Motor dengan knalpot bising tentu sangat menganggu pengguna jalan. Tak jarang menjadi buah bibir pengguna jalan lain karena memekakkan telinga.
ADVERTISEMENT
Bagi anda, pemilik motor dengan knalpot bising siap-siap ditindak polisi saat melewati Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Seperti penindakan dari Ditlantas Polda Metro Jaya terhadap seorang pemotor dengan knalpot bising, Sabtu (27/3).
"Polri melakukan penindakan terhadap pengguna jalan yang masih nekat menggunakan knalpot bising di Jalan Jenderal Sudirman," ujar TMC Polda Metro Jaya dalam keterangannya.
Tak hanya di Jalan Jenderal Sudirman, motor dengan knalpot bising juga dilarang dikendari di seluruh jalan raya.
Polisi meminta masyarakat untuk santun dalam berkendara, tak ugal-ugalan, dan tak bersikap arogan dengan membunyikan knalpot. Mengingat saat ini, Polri sudah mulai menerapakan sistem tilang elektronik atau ETLE.
Larangan motor dengan knalpot bising telah diatur dalam dalam Pasal 285 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan akan kena ancaman kurungan selama 1 bulan dengan denda Rp 150 ribu
ADVERTISEMENT