MoU KPK-KY Diharapkan Bisa Tekan OTT Hakim
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Diperbincangkan mengenai kegiatan itu, ada aktivitas di pengadilan tinggi, diharapkan OTT (operasi tangkap tangan) berkurang bahkan tidak ada sama sekali sehingga peradilan yang bersih dapat diwujudkan," ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (13/7).
Sejauh ini, KPK telah menjebloskan sejumlah hakim ke penjara. Beberapa di antaranya, adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Mantan Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, dan Hakim Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.
Mencegah OTT kian marak, KY akan menjalin kerja sama dengan KPK melalui pertukaran data. Jaja berharap, metode itu nantinya dapat memaksimalkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KY sebagai lembaga pengawas sistem peradilan.
ADVERTISEMENT
"Bagaimana kami masih menemukan pelanggaran kode etik, maka akan tegas terhadap perilaku hakim yang menyimpang, berbagai pertukaran data dan informasi, ada tindakan yang dilakukan KY dan ada tindakan KPK, untuk memaksimalkan tupoksi KY dan KPK," ucap Jaja.
Ketua KPK Agus Rahardjo yang turut hadir dalam kesempatan ini, mendukung penuh tugas KY. Agus lalu membeberkan lima poin penting dalam MoU tersebut.
"Negara wajib mengambil langkah-langkah untuk memperkuat integritas dan mencegah korupsi di lembaga peradilan, kami dorong teman-teman di KY untuk tegakkan etika hakim," kata Agus.
Adapun 5 lingkup kerja sama yang disepakati oleh KPK dan KY, yaitu:
1. Pertukaran data dan informasi.
2. Pencegahan tindak pidana korupsi.
3. Pendidikan pelatihan dan sosialisasi.
ADVERTISEMENT
4. Kajian dan penelitian.
5. Narasumber dan tenaga ahli.