MPK: Bansos Tak Tepat Sasaran saat Pilpres Bikin Warga Jabodetabek Rugi Rp 1,4 T

22 April 2024 13:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koordinator Masyarakat Penegak Konstitusi (MPK), Danang Girindrawardana. Foto: Masyarakat Penegak Konstitusi
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator Masyarakat Penegak Konstitusi (MPK), Danang Girindrawardana. Foto: Masyarakat Penegak Konstitusi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masyarakat Penegak Konstitusi (MPK) menyoroti soal dugaan pembagian bansos yang tidak tepat sasaran selama penyelenggaraan Pilpres 2024. Koordinator MPK, Danang Girindrawardana, menilai penyaluran bansos saat masa pemilu itu telah merugikan masyarakat Jabodetabek hingga Rp 1,4 triliun.
ADVERTISEMENT
"Ini disebabkan dari bansos yang didistribusikan dengan waktu dan tempat yang tidak tepat, hingga terjadi kelangkaan bahan pangan, khususnya beras, yang menyebabkan harga beras di tingkat pedagang grosir meningkat dari Oktober 2023-Februari 2024," kata Danang dalam keterangannya, Senin (22/4).
Menurut MPK, kata Danang, bansos yang didistribusikan di masa pemilu hanya disalurkan di daerah-daerah yang berkenaan dengan efek elektoral. Pembagiannya, lanjut dia, tak berdasarkan kebutuhan dampak badai El Nino seperti penjelasan pemerintah.
"Jika alasannya karena badai el Nino, seharusnya pendistribusian bansos menyebar ke daerah-daerah rawan pangan di seluruh Indonesia. Bukan hanya daerah yang jumlah pemilihnya besar. Ini menguatkan dugaan, bahwa bansos karena badai El Nino hanya alasan yang dibuat-buat," jelas Danang.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, kata Danang, MPK melayangkan class action kepada penyelenggara negara soal hal ini.
Koordinator Masyarakat Penegak Konstitusi (MPK), Danang Girindrawardana. Foto: Masyarakat Penegak Konstitusi
Sementara itu, kuasa hukum MPK, Jimmy Stevanius Mboe, menyebut gugatan class action ini ditujukan kepada Presiden Jokowi. Dalam gugatannya, MPK menduga Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum hingga menyalahgunakan wewenangnya dalam kebijakan bansos.
"Perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kekuasaan inilah yang kami gugat melalui class action, khususnya dalam hal penyaluran bansos yang tidak tetap sasaran. Baik dari segi penerima maupun dari sisi waktu pendistribusiannya," ucap Jimmy.
Jimmy menyebut, presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan seharusnya peka dan tidak menggunakan kekuasaannya dalam menyalurkan bansos di masa pemilu. Apalagi bansos yang penyalurannya dipaksakan itu telah menyebabkan kelangkaan beras hingga kerugian masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Dari kerugian itu, mewakili klien kami, kami menuntut Presiden Republik Indonesia untuk mengganti rugi immaterial sebesar Rp 10.000, dan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia". Kami juga menuntut agar pengadilan Jakarta Pusat meletakkan sita jaminan atas Istana Negara," tutup Jimmy.