MPR: Belum Ada Usulan Resmi Amandemen UUD 1945, Tapi Kami Tak Bisa Larang
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Sampai hari ini setahu saya, pimpinan MPR belum menerima usulan resmi dari mana pun juga terkait dengan usulan perubahan itu. Sehingga kami belum bisa membuat kesimpulan," kata HNW, Rabu (30/6).
HNW mengatakan pihaknya tak dapat melarang adanya usulan amandemen UUD 1945 yang muncul dari anggota MPR maupun DPD. Menurutnya, usulan ini sudah sering muncul namun belum pernah berhasil.
"Kalau terkait dengan DPD, ya, tentu kami tidak punya hak untuk melarang mereka, ya, itu hak mereka untuk mengusulkan. Tapi itu juga dulu pernah diusulkan zaman saya jadi Ketua MPR dulu. Pada waktu itu awalnya mereka didukung oleh Partai Demokrat, tapi kemudian Partai Demokrat menarik diri enggak jadi dukung sehingga usulan itu akhirnya kandas," ujarnya.
Politikus PKS ini pun belum mengetahui apakah usulan DPD kali ini akan bernasib sama. Jika dilihat dari setiap fraksi di MPR, beberapa fraksi hanya ingin amandemen untuk menambahkan PPHN saja, tidak melebar ke isu lain.
ADVERTISEMENT
"Apakah sekarang DPD akan mendapatkan dukungan dari yang lain? Saya tidak tahu karena kalau melihat peta yang ada, PDIP tegas menyampaikan mereka kalau pun mendukung, amandemen hanya terbatas untuk GBHN saja tidak tambah yang lain. Yang lain-lain juga pikiran saya kira-kira sama mendukung GBHN melalui amandemen. Perkiraan saya juga hanya mendukung perubahan UUD yang terbatas saja tidak menambah ke mana-mana," ujarnya.
"Jadi kalau kemudian tidak menambah ke mana-mana, ya, jumlah anggota DPD, kan, 136 masih kurang 100 lagi. Jadi rasanya juga akan sulit untuk mendapatkan dukungan pengusulan, belum lagi dukungan untuk perubahan," jelas HNW.
Lebih lanjut, ia menegaskan MPR tidak ada pembahasan untuk melakukan perubahan amandemen agar MPR kembali memilih presiden ataupun perpanjangan masa jabatan presiden.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada agenda di MPR membicarakan tentang perubahan agar MPR kembali jadi lembaga tertinggi negara milih presiden, enggak ada. Enggak ada juga agenda perubahan pasal 7 untuk perpanjangan masa presiden dengan alasan apa pun, ditambah berapa pun," tandas dia.