Banjir, Sunter

MPR: Ibu Kota Pindah, Masalah Banjir Jakarta Tetap Harus Diselesaikan

7 Januari 2020 18:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anak-anak bermain saat banjir melanda kawasan Sunter, Jakarta, Rabu (25/12). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Anak-anak bermain saat banjir melanda kawasan Sunter, Jakarta, Rabu (25/12). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Ambisi Presiden Joko Widodo memindahkan Ibu Kota negara ke Kalimantan Timur, tak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab, ada banyak pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan, termasuk di daerah bekas Ibu Kota, yakni Jakarta.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan, menyebut alasan ibu kota pindah karena beban dan masalah yang besar di Jakarta, bukan berarti mengabaikan masalah itu.
"Apakah persoalan utama Jakarta itu akan terselesaikan atau tidak. Dalam arti kata misalnya banjir, sepuluh juta rakyat Indonesia yang ada di Jakarta, termarjinalkan misalkan, itu bagaimana nasibnya?" kata Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/1).
"Apakah (penanganan) banjir yang kemudian diperlukan biaya yang begitu besar apakah akan tetap dilakukan atau tidak," sambungnya.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu memprediksi Jakarta walaupun tak lagi menjadi Ibu Kota negara, akan menjadi pusat bisnis.
"Bagaimana statusnya Jakarta, tetapi yang jelas kelihatannya akan menjadi pusat bisnis," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, soal nantinya kab/kota di Jakarta akan ikut Pilkada dan memiliki DPRD sendiri, Syarief enggan berandai-andai. Sebab, prosesnya (di DPR) dijelaskan dia, tidaklah mudah.
"Ya kita lihat saja nanti perkembangannya terlalu dini, belum tentu masih lama. Lima tahun belum tentu pindah. Prolegnas itu masuk boleh boleh saja tetapi kita lihat perkembangannya nanti," tandasnya.
Syarief Hasan saat diwawamcara di Gedung DPR Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra Kamrussamad mengatakan, setidaknya ada tiga UU yang mesti direvisi untuk Jakarta setelah tak jadi ibu kota.
"Harus ada penyesuaian regulasi yaitu revisi UU Tentang kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota negara. Yang kedua harus ada revisi UU pemerintahan daerah kemudian harus ada revisi UU Tentang ibu kota negara," kata Kamrussamad di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/12)
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten