MPR: Kajian Amandemen UUD Fokus Haluan Negara, Tak Bahas Jabatan Presiden

21 Maret 2021 16:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Polemik masa jabatan Presiden 3 periode sempat membuat publik geger. Namun, satu per satu pimpinan MPR membantah adanya pembahasan yang kembali mencuat usai disuarakan Amien Rais.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah, mengatakan memang ada kajian untuk mengamandemen UUD untuk penyempurnaan sistem ketatanegaraan yang direkomendasikan MPR RI 2014-2019. Namun tak ada isu soal masa jabatan presiden.
"Di antara poin-poin rekomendasi itu tidak ada satu pun rekomendasi terhadap perubahan masa jabatan presiden. Karena dianggap oleh MPR periode sebelumnya dan juga oleh periode sekarang tidak ada urgensi untuk mengubah pasal tentang masa jabatan presiden," kata Basarah di sela-sela kegiatan penanaman pohon di Kawasan GBK, Jakarta, Minggu (21/3).
"Sehingga, dapat saya pastikan bahwa pembahasan di badan pengkajian MPR saat ini sama sekali tidak ada materi apalagi kesepakatan untuk menjadikan perubahan pasal masa periode jabatan presiden itu diamandemen kembali," tambahnya.
Menurut Basarah, fokus MPR saat ini bagaimana haluan negara yang kini menggunakan istilah pokok-pokok haluan negara dihadirkan kembali.
ADVERTISEMENT
"Itulah yang menjadi stressing (penekanan) dari badan pengkajian MPR ini yang jika nanti pimpinan MPR setuju, akan dibawa dalam sidang paripurna MPR untuk mendapatkan persetujuan," urai Basarah.
Kendati demikian, Basarah menegaskan, tahapan untuk mencapai pengesahan masih sangat banyak. Mulai dari perlu uji publik yang sahih, hingga persetujuan Ketua Umum partai politik.
Presiden Jokowi memimpin ratas melalui sambungan video di Istana Negara, Jakarta. Foto: Dok. Biro Pers Setpres
Tak hanya itu, menurut Basarah, Presiden RI juga harus diajak bicara mengenai hal itu.
"Jadi, tahapan untuk mengubah undang-undang dasar (UUD) termasuk pasal tentang menghadirkan kembali haluan negara itu satu proses yang sangat panjang," papar Basarah.
Lebih jauh, bagi Basarah, terkhusus Fraksi PDIP di MPR, bersikap tidak ada urgensinya untuk menambah masa jabatan presiden atau mengurangi masa jabatan presiden dari dua periode.
ADVERTISEMENT
"Dari Fraksi PDI Perjuangan sudah harga mati, istilah kami menyebutnya amandemen terbatas, terbatas itu hanya menyangkut pasal 3 atau pasal yang menyangkut tentang wewenang MPR, tidak menyangkut pasal yang lain," tutup Basarah.
Sebelumnya, isu jabatan Presiden menjadi 3 periode itu dilempar oleh pendiri Partai Ummat Amien Rais. Baik Jokowi maupun Ketua MPR Bambang Soesatyo juga membantah isu tersebut.