MPU Aceh Minta Menag Perjelas Maksud Penceramah Bersertifikat

9 September 2020 12:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali atau disapa Lem Faisal. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali atau disapa Lem Faisal. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengajukan program penceramah bersertifikat. Program itu bukan sertifikasi profesi, melainkan untuk meningkatkan kapasitas penceramah. Tujuannya untuk menangkal penyebaran radikalisme melalui ceramah-ceramah di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
Wacana program tersebut lantas menimbulkan polemik, bahkan mendapat penolakan langsung dari MUI karena dinilai bisa menimbulkan kegaduhan.
Melihat polemik tersebut, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh belum mengeluarkan sikap mendukung maupun menolak program tersebut. Namun, MPU meminta Menag memperjelas rumusan penceramah sertifikasi yang dimaksud.
“MPU Aceh belum mengeluarkan sikap mendukung dan juga menolak, tetapi kita meminta bahwa pemerintah itu perlu memperjelas rumusan sertifikasi itu apa. Misalnya dianggap supaya jangan ada khatib yang radikal, dimaksud dengan radikal itu apa,” ujar Wakil MPU Aceh Tgk H Faisal Ali atau Lem Faisal pada kumparan, Rabu (9/9).
Dikatakan Lem Faisal, hingga saat ini MPU Aceh belum menyatakan setuju atau tidak. Pihaknya terlebih dahulu ingin melihat nilai-nilai dari sertifikasi itu seperti apa. Karena itu diharapkan Menag memperjelas beberapa definisi dan ketentuan-ketentuan terkait penceramah bersertifikat.
ADVERTISEMENT
“MPU Aceh bukannya menolak, bukan pula mengatakan tidak, dan bukan juga boleh. Tetapi ingin menuntut pemerintah memperjelas dengan sejelas-jelasnya, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam sertifikasi itu,” sebut Lem Faisal.
“Misalnya, maksud sertifikasi agar jangan ada dai yang radikal dan intoleran. Maksud radikalisme itu yang seperti apa, jangan nanti ada dai yang kritis dan mengkritik pemerintah juga dikatakan radikal,” tambahnya.
Lem Faisal mengatakan, di Aceh belum ada penceramah bersertifikat (sertifikasi), namun MPU selalu mengimbau agar para dai di Aceh bisa mendatangkan kesejukan di tengah masyarakat.
“Diharapkan menjadi pemersatu, jangan suka mengkafirkan orang lain, jangan suka membid'ahkan orang. Jadi itu hal yang kita larang untuk di Aceh ini,” pungkasnya.