Muhadjir Effendy soal UU Omnibus Law: Produk UU Pasti Ada Titik Lemahnya

14 Oktober 2020 19:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Foto: Menko PMK
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Foto: Menko PMK
ADVERTISEMENT
Menko PMK Muhadjir Effendy berkomentar soal Omnibus Law yang mendapatkan penolakan dari banyak kalangan. Menurut Muhadjir, sebuah produk hukum yang diciptakan manusia tidak seluruhnya sempurna.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, sebuah RUU pasti memiliki titik lemah meski telah melalui diskusi yang panjang. Hal ini, kata dia, juga berlaku untuk UU Omnibus Law yang mendapatkan banyak penolakan.
“Produk undang-undang pasti ada titik lemah, iyalah. Ada kekurangan iya, tidak ada yang sempurna,” kata Muhadjir saat memberi sambutan dalam acara Pertemuan Nasional Manajemen Fasilitas Kesehatan 2020, Rabu (14/10).
Menurut Muhadjir, ketidaksempurnaan suatu produk hukum bukan berarti langsung menggugurkan manfaatnya dan tak bisa digunakan. Sebab seiring berjalannya waktu, kekurangan dan kesalahan yang ada dalam suatu UU dapat diperbaiki.
Salah satu perbaikan yang dapat dilakukan terhadap UU adalah dengan peraturan yang lebih rendah seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau regulasi lainnya.
“Paling tidak bisa diatur dalam peraturan yang lebih rendah baik itu Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan peraturan lain,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Muhadjir yakin Omnibus Law dapat mengatasi berbagai ketimpangan sosial yang ada di tengah masyarakat. Ia pun meminta semua pihak termasuk pemda untuk mensosialisasikan isi UU tersebut.
"Agar mereka yang belum paham bisa segara paham agar yang kemakan hoaks mulai sadar bahwa selama ini kepercayaannya sesat," tutupnya.