Muhadjir: Jangan Terpikat Haji Cepat Pakai Visa Nonhaji, Bisa Digerebek di Saudi

5 Juni 2024 13:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko PMK Muhadjir Effendy tiba untuk melaksanakan salat Id di Masjid At-Tanwir PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko PMK Muhadjir Effendy tiba untuk melaksanakan salat Id di Masjid At-Tanwir PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menanggapi terkait deportasi oleh otoritas Arah Saudi kepada puluhan WNI karena menggunakan visa nonhaji.
ADVERTISEMENT
Muhadjir mengapresiasi langkah Arab Saudi sebagai bentuk pendisiplinan kepada jamaah yang berangkat haji tapi tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Saya minta betul para jamaah Indonesia untuk patuhi semua ketentuan itu. Jangan gampang terpikat dengan iming-iming bisa haji tanpa melalui prosedur yang benar, termasuk menggunakan visa yang bukan visa haji,” kata Muhadjir kepada wartawan di kawasan DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6).
"Itu pasti akan digerebek oleh pemerintah Arab Saudi, dideportasi bahkan bisa dihukum," ujar dia.
Umat Islam berada di Masjidil Haram seusai berlangsung peristiwa Rashdul Qiblah atau waktu matahari tepat di atas Ka'bah di Makkah, Arab Saudi, Senin (27/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Selain itu, Muhadjir juga menilai jamaah yang tidak tertib administrasi itu menyalahi syariat Islam.
“Kalau kita memaksakan diri naik haji tidak melalui prosedur resmi yang itu sudah menjadi fatwa dari pemerintah Arab Saudi, maka itu termasuk kita telah tidak mematuhi wajib haji,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
“Menurut syar’i juga tidak benar kalau memang haji kok dengan tidak sesuai dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan dari pemerintah di mana haji itu dilaksanakan, itu saya kira tidak tepat,” lanjutnya.
Puluhan WNI yang menggunakan visa nonhaji Selain dideportasi juga diberikan sanksi berupa tak boleh masuk saudi selama 10 tahun.