Muhadjir Koordinasi dengan Nadiem, Tegur 33 Kampus Terkait TPPO Magang ke Jerman

25 Maret 2024 19:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko PMK Muhadjir Effendy di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (5/12). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko PMK Muhadjir Effendy di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (5/12). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko PMK Muhadjir Effendy menanggapi 1.047 mahasiswa yang menjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang 'Ferienjob' di Jerman.
ADVERTISEMENT
Muhadjir mengatakan, universitas yang mengirimkan mahasiswanya untuk magang di luar negeri tanpa seizin Kemendikbudristek.
"Menjadi kategori TPPO karena itu tidak sesuai prosedur. Di laporan perguruan tinggi yang mengirim mahasiswa itu berdasarkan laporan tanpa seizin kementerian dan oleh agen-agen," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/3).
Polri mengungkapkan, program tersebut dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia. Mahasiswa yang diberangkatkan terbagi di 3 agen tenaga kerja di Jerman.
Muhadjir akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memberikan teguran kepada universitas yang terlibat.
"Itu, kan, kementerian teknis. Nanti saya koordinasikan dengan Kemendikbudristek. Yang jelas mereka tanpa ada sepengetahuan atau rekomendasi dari kementerian," ungkapnya.
Idealnya, kata Muhadjir, universitas harus melapor dan mendata mahasiswanya yang dikirim ke luar negeri untuk magang ke kementerian terkait.
ADVERTISEMENT
"Saya secara pribadi maupun Menko PMK mendukung kalau pun ada program summer job asal itu tidak membebani mahasiswa. Syukur-syukur dapat feedback finansial itu bagus," tuturnya.
Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim saat di Konsolidasi perencanaan pencapaian dan misi presiden serta sasaran dan target indikator bidang PMK dalam RPJM 2020-2024 Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Yang penting, lanjut Muhadjir, program tersebut harus ada pengawasnya di sana. Lembaga penyalur kerja yang harus menjadi penanggung jawab.
Hal lain yang dipermasalahkan adalah soal kontrak kerja yang dalam bahasa Jerman dan tidak dimengerti para mahasiswa. Menurut Muhadjir, hal itu menjadi bagian yang harus dibenahi.
"Itu yang harus kita benahi bagaimana supaya tidak terjadi unsur penipuan. Yang penting mereka tahu. Saya jadi rektor punya pengalaman dengan lembaga di Amerika summer job, musim panas. Tapi jelas kamu jurusan bahasa Inggris tapi di sana kerja ini, loh, ya," pungkasnya.
Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud Benny Rhamdani di Rapat Pembentukan Tim Hukum. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Sedangkan Kepala BP2MI Benny Ramdani mengatakan, tidak adanya pendataan membuat para mahasiswa tidak mendapat perlindungan negara.
ADVERTISEMENT
"Artinya kalau tidak ada namanya bagaimana negara bisa memberikan perlindungan secara utuh. Artinya karena ada kasus baru diketahui. Persoalan TPPO atau bukan serahkan ke Bareskrim yang melakukan penyelidikan," kata Benny.
"Tapi kalau dari BP2MI harus terdata setiap orang yang bekerja ke luar negeri. Ini, kan, enggak," pungkasnya.
Tersangka kasus jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan dalam konferensi pers Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dan 2 di antaranya berada di Jerman. Mereka adalah ER alias EW (39) dan A alias AE (37). Sisanya berada di Indonesia yaitu SS (65), AJ (52), dan MZ (60).
Mereka dijerat Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT