news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Muhadjir Minta Pengurus Masjid Pahami Aturan Speaker: SE Menag Bagus Sekali

25 Februari 2022 14:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko PMK Muhadjir Effendy memimpin rapat tingkat Menteri Percepatan Bansos 2022 melalui Daring. Foto: Dok. Humas Kemenko PMK
zoom-in-whitePerbesar
Menko PMK Muhadjir Effendy memimpin rapat tingkat Menteri Percepatan Bansos 2022 melalui Daring. Foto: Dok. Humas Kemenko PMK
ADVERTISEMENT
Menko PMK Muhadjir Effendy mengajak masyarakat untuk membaca dan memahami utuh Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
ADVERTISEMENT
Muhadjir menilai dikeluarkannya SE Menag tersebut bertujuan baik demi kepentingan bersama.
“SE Pak Menag itu bagus sekali. Karena itu saya minta supaya pengurus-pengurus masjid, pengurus-pengurus musala, takmir, agar membaca dulu semuanya, dipahami apa maksudnya, apa tujuannya,” ujar Muhadjir di sela kunjungan kerja meninjau penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Tegal, Jumat (25/2).
Dalam SE tersebut dijelaskan, penggunaan pengeras suara pada masjid atau musala bertujuan di antaranya mengingatkan masyarakat terkait waktu salat melalui suara azan, selawat dan bacaan al Qur’an.
Selain itu, menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah. Serta menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid atau musala.
ADVERTISEMENT
Menurut Muhadjir, sudah seharusnya kini penggunaan pengeras suara dilakukan secara proporsional. Dan harus “Empan Papan” mengenai kapan digunakan dan seberapa besar volume suaranya.
Ilustrasi masjid. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Mohon SE itu dibaca betul kemudian diterapkan. Tujuannya sangat baik yaitu untuk menjaga kenyamanan lingkungan dan toleransi. Boleh memakai pengeras suara atau toa, asal yang wajar. Jangan terlalu keras-keras tapi juga jangan terlalu lirih. Kapan digunakan itu juga dihitung betul. Jangan 24 jam keras terus, jangan 2 jam sebelum salat subuh sudah keras,” jelas Muhadjir.
Ia juga menekankan pentingnya pesan yang disampaikan Menag Gus Yaqut, yakni toleransi di tengah masyarakat yang plural. Oleh karena itu, Muhadjir menyebut perlu pedoman bersama agar kerukunan dan harmoni sosial tetap terawat dengan baik, termasuk lewat cara mengatur penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.
ADVERTISEMENT
Muhadjir pun berharap agar kebijakan yang telah dikeluarkan melalui SE tersebut dapat dijadikan pedoman. Sehingga, kenyamanan dan kehidupan toleransi di masyarakat dapat terus terpelihara dengan lebih baik.
“Jadi sebetulnya itu maksudnya baik. Jangan mudah terpengaruh pada berita yang sepotong-potong apalagi cuma judulnya. Baca berita itu isinya, jangan judulnya saja. Sekarang ini banyak masyarakat kita yang membaca berita itu judulnya, kalau judulnya seram ya dianggapnya itu. Padahal itu hanya judulnya saja,” tutup dia.
Menag Gus Yaqut sebelumnya menerbitkan SE No 5 Tahun 2022 yang mengatur terkait penggunaan pengeras suara masjid dan musala. Mulai dari volume, waktu penggunaan, dan tujuan penggunaan pengeras suara. Aturan ini mendapat respons baik dari berbagai pihak.
Namun, Gus Yaqut menjadi sorotan usai membandingkan suara azan dari toa masjid dengan gonggongan anjing. Imbasnya, banyak pihak meminta Presiden Jokowi mengevaluasi Yaqut, bahkan minta untuk dicopot.
Infografik Aturan Baru Speaker Masjid dan Musala. Foto: kumparan