news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Muhadjir: RS yang Patok Biaya Rapid Test di Atas Rp 150 Ribu Disanksi Aparat

10 Juli 2020 10:55 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua petugas medis memeriksa hasil dari sejumlah alat test rapid test COVID-19 di kawasan Pasar Seruni di Jalan Panglima Aim, Pontianak, Kalimantan Barat. Foto: ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
zoom-in-whitePerbesar
Dua petugas medis memeriksa hasil dari sejumlah alat test rapid test COVID-19 di kawasan Pasar Seruni di Jalan Panglima Aim, Pontianak, Kalimantan Barat. Foto: ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
ADVERTISEMENT
Biaya rapid test corona sudah dipatok Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yakni paling mahal Rp 150 ribu. Bagaimana jika ada yang melanggar?
ADVERTISEMENT
“Ya, pasti kalau ada RS yang mengenakan biaya di atas itu akan ada sanksinya, pasti itu. Wewenangnya di luar Kemenkes, nanti ada aparat sendiri yang akan melakukan itu, ” kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Gedung Kemenko PMK, Kamis (9/7).
Namun Muhadjir tak merinci sanksi apa yang dimaksud. Apakah denda, pidana atau pembekuan izin.
"Tapi yang jelas ada sanksi," kata dia.
Muhadjir mengatakan, bisa saja ada fasilitas kesehatan yang menetapkan tarif di bawah Rp 150 ribu. Dan itu akan terus ditekan biayanya.
Menko PMK Muhadjir Effendy saat berkunjung ke Maluku. Foto: Dok. Humas Kemenkes
Apalagi, Kemenko PMK bersama Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset Nasional dan Inovasi serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) baru saja meluncurkan tes cepat buatan dalam negeri.
"Untuk biaya tes cepat yang buatan dalam negeri ini Rp 75 ribu," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, apabila tes cepat buatan dalam negeri tersebut telah diproduksi massal, bisa menjadi patokan harga di lapangan, sehingga diharapkan tidak ada lagi biaya tes cepat yang dipatok dengan tarif di atas Rp75 ribu.
Contoh Akal-akalan Rapid Test
Komisioner Ombudsman Alvin Lie Foto: Mustaqim Amna/kumparan
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mendapatkan laporan di Gorontalo masih ada yang tidak beres terkait hal ini. Biaya rapid test ada embel-embel lain sehingga dipatok melebihi Rp 250 ribu.
"Jadi sekarang ini penyelenggara layanan rapid test mau mengakali. Kalau cuma dilihat hasil rapid testnya reaktif or non reaktif Rp 150 ribu. Tapi kalau mau minta surat keterangan kalau hasilnya non reaktif bayarnya Rp 243 ribu," kata Alvin Lie kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Menurut Alvin, ini sesuatu hal yang sangat aneh. Dan menjadi komersialisasi di tengah pandemi corona yang sudah membuat masyarakat menderita.
"Nah ini kan mengakali edaran Kemenkes. Jadi yang dijual surat keterangannya. Dan ini sudah jelas-jelas komersialisasi kan. Menjual surat keterangan," tutur dia.