Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menko PMK, Muhadjir Effendy menyinggung soal ketaatan Habib Rizieq dalam menjalani isolasi 14 hari sepulang dari luar negeri. Dia berharap, tokoh seperti Rizieq bisa jadi panutan buat lainnya.
"Mestinya harus mentaati lah sebagai warga negara itu kan bagian dari prosedur yang harus dipenuhi siapa pun yang berasal dari luar negeri dan itu tidak ada hak-hak khusus untuk siapa pun dan kepatuhan penting, apalagi untuk figur yang menjadi panutan," ujar Muhadjir kepada wartawan, Kamis (12/11).
Muhadjir mengatakan, Indonesia saat ini butuh tokoh yang bisa jadi panutan dalam menjalankan protokol kesehatan, termasuk isolasi . Sehingga warga semakin disiplin dan corona bisa segera teratasi.
"Semua kan ada prosedur dan ketentuannya, sebaiknya ketentuan itu harus dipenuhi. Saya tidak spesifik untuk orang tertentu, Habib Rizieq ya, siapa pun orangnya terutama tokoh-tokoh panutan harusnya bisa menjadi contoh dalam mematuhi protokol kesehatan," ungkap Muhadjir.
ADVERTISEMENT
Disinggung terkait aksi massa pengikut Habib Rizieq yang berkerumun saat menjemput di bandara, Rizieq enggan mengomentarinya. Ia menyebut itu tak menjadi domain bagi kementeriannya.
"Bukan domain Kemenko PMK, jadi urusan aksi itu bukan kami," kata Muhadjir.
Aturan Satgas COVID
Satgas COVID-19 menerbitkan Surat Edaran No. 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masayarakat Produktif dan Aman COVID-19.
Di situ diatur terkait penanganan bagi warga yang baru pulang dari luar negeri. Ada sejumlah kategori, mulai dari yang sudah memiliki hasil tes PCR, atau yang belum sempat memeriksakan diri.
Dalam poin Kriteria dan Syarat dijabarkan bagi mereka yang baru saja pulang dari luar negeri. Pada poin 3 disebutkan bagaimana penanganan bagi warga yang baru masuk dari luar negeri. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
a. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan berlaku:
1) Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan.
2) pemeriksaan PCR test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas influenza, serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/otoritas kesehatan.
b. selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat atau akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah; atau
ADVERTISEMENT
c. memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan.
Berikut SE Satgas COVID-19 No. 9 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masayarakat Produktif dan Aman COVID-19.