Muhadjir soal Korban Judi Online Dapat Bansos: Mayoritas Pelaku Kelas Bawah

14 Juni 2024 16:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy saat di Yogyakarta, Jumat (11/8/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy saat di Yogyakarta, Jumat (11/8/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan penjelasan soal rencana korban judi online mendapatkan bantuan sosial (bansos). Kata dia, kebanyakan dari mereka adalah keluarga miskin.
ADVERTISEMENT
"Pelaku judi online itu sebagian besar lapisan masyarakat bawah. Kalau pelaku itu kepala keluarga, anggota keluarganya menjadi kurban," kata Muhadjir melalui pesan singkat, Jumat (14/6).
Katanya, mereka yang terjerat judi online membuat keluarganya jatuh miskin. Inilah yang dimaksud Muhadjir punya hak mendapat bantuan.
"Membuat keluarganya telantar dan jatuh miskin. Anggota keluarga yang jatuh miskin ini tetap harus diberi haknya sebagai penerima bantuan," ujarnya.
Namun di sisi lain, pelaku judinya tetap harus dihukum. Tidak bisa dibiarkan agar jera.
"Adapun pelaku judinya ya harus ditindak tegas, diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Muhadjir.
Ilustrasi judi online. Foto: Marko Aliaksandr/Shutterstock
Didukung Risma
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini pun mengakui setuju dengan pernyataan Muhadjir.
Menurut Risma, masalah judi online saat ini sedang ditangani oleh Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto. Pemberian bansos kepada korban judi online juga harus berdasarkan data yang tersedia.
ADVERTISEMENT
Data yang dimaksud yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos.
"Ya, harus ada datanya. Kalau enggak ada datanya kan enggak bisa, seperti TPPO kami punya," ucap Risma kepada wartawan di Gedung Pendopo Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten, Jumat (14/6).
Lebih lanjut menurut Risma, korban judi online pun berhak mendapatkan bansos, asalkan korban merupakan masyarakat miskin.