Muhadjir: Tak Ada Penyekatan Saat Nataru, Hanya Pengetatan

1 Desember 2021 10:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko PMK Muhadjir Effendy saat mengunjungi kantor Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Foto: Humas Kemenko PMK
zoom-in-whitePerbesar
Menko PMK Muhadjir Effendy saat mengunjungi kantor Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Foto: Humas Kemenko PMK
ADVERTISEMENT
Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan tidak ada upaya penyekatan yang akan dilakukan pemerintah pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Alih-alih melakukan penyekatan, Muhadjir menyebut hanya akan dilakukan pengetatan bagi pelaku perjalanan.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Muhadjir saat mengunjungi langsung kantor Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) untuk meminta saran dan masukan terkait penetapan kebijakan masa libur Nataru, Selasa (30/11) kemarin.
"Untuk keputusan sementara sampai nanti dinyatakan resmi, itu Pemerintah tak melakukan penyekatan secara nasional. Yang ada pengetatan," ujar Muhadjir dalam kepada wartawan, Rabu (1/12).
Ia menjelaskan, kebijakan pengetatan akan fokus pada pengawasan status kesehatan setiap orang sebelum melakukan perjalanan. Di antaranya sudah harus menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap dan menunjukkan hasil negatif swab antigen atau pun PCR. Pemeriksaan ulang juga akan dilakukan di beberapa tempat dan lokasi tertentu.
"Apa yang digunakan? Misalnya pengawasan status kesehatannya. Misalnya dari tempat berangkat dia harus tervaksin. Diupayakan vaksin dua. Karena itu agar diupayakan ada vaksin kedua maka polri akan menyiapkan vaksinasi bersamaan. Yang bersangkutan juga sudah harus menjalani tes swab. Baik antigen dan PCR. Nanti di perjalanan ada pemeriksaan ulang. Di beberapa tempat," ucap Muhadjir.
ADVERTISEMENT
Menko PMK Muhadjir Effendy saat mengunjungi kantor Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Foto: Humas Kemenko PMK
Pengetatan itu dimaksudkan agar setiap orang yang melakukan perjalanan pada masa libur Nataru tahun ini dapat menjalankan prokes yang telah ditentukan. Langkah itu dilakukan guna memastikan masyarakat aman dari potensi penularan COVID-19 varian apa pun.
"Sehingga mereka yang dalam perjalanan itu sesuai prokes sampai tujuan. Mereka akan disambut oleh aparat untuk diperiksa lagi kondisi kesehatannya. Tapi enggak ada penyekatan," tegas Muhadjir.
Kendati demikian, ia memastikan pemerintah akan terus mengkaji kebijakan yang diterapkan pada masa libur Nataru mendatang. Di sisi lain, ia tetap mengimbau agar masyarakat untuk sementara waktu menahan diri untuk tak berpergian saat libur akhir tahun.
"Kita tahu bahwa kebijakan ini masih akan terus dikaji. Sesuai perkembangan situasi. Sekarang Pemerintah fokus pada antisipasi pada keberadaan varian baru dari Afrika Selatan. Dan hari-hari Kita pantau, tapi untuk keputusan sementara sampai nanti dinyatakan resmi," kata Muhadjir.
ADVERTISEMENT
"Hanya sebaiknya lebih baik berpergian dalam nataru. Libur bersama keluarga dan kualitasnya enggak jauh berbeda," tutupnya.
Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Level 3 selama sepekan pada masa libur Nataru, terhitung 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Langkah ini dilakukan untuk menekan laju mobilitas penduduk dari penyebaran COVID-19.