Muhadjir Temui Jokowi, Usul Bentuk Satgas PPDB: Banyak Laporan Kecurangan

2 Juli 2024 16:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko PMK Muhadjir Effendy usai melaksanakan Salat Idul Adha 1445 H di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (17/6/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko PMK Muhadjir Effendy usai melaksanakan Salat Idul Adha 1445 H di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (17/6/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyebut telah bertemu dengan Presiden Jokowi untuk mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
ADVERTISEMENT
Usulan ini diajukan karena banyaknya kasus penyimpangan yang terjadi di beberapa daerah.
"[Satgas PPDB] Ya, ini sedang kita usulkan. Kemarin saya sudah menghadap Bapak Presiden dan sekarang dalam proses, mudah-mudahan mendapat persetujuan," ujar Muhadjir kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/7).
Muhadjir menekankan bahwa PPDB, meski penting, bukanlah sesuatu yang tidak bisa diubah jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.
"Dan ini sebetulnya PPDB ini, kan, juga bukan "rukun Islam"," kata Muhadjir mengibaratkan.
"Jadi seandainya tidak, dianggap tidak sesuai ya bisa saja diganti, silakan saja nggak ada masalah," lanjutnya.
Menurutnya, Satgas PPDB sangat diperlukan untuk mengendalikan proses penerimaan siswa baru agar lebih transparan dan adil.
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat menjadi inspektur upacara HUT ke-78 Bhayangkaran di Lapangan Monas, Jakarta, Senin (1/7/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
Lebih jauh, ia menyebut anggota yang akan tergabung dalam Satgas PPDB di tingkat pusat meliputi berbagai instansi penting.
ADVERTISEMENT
"Sudah kita usulkan itu kalau yang di tingkat pusat ada Kejaksaan Agung, Kapolri, Pak Mendagri, saya, Kementerian teknis, Pak Mendikbud, dan Pak Menteri Agama," jelas Muhadjir.
Muhadjir menjelaskan bahwa teknis pengawasan PPDB nantinya akan dilimpahkan ke daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah.
"Pusat hanya mengendalikan dan mengarahkan, tetapi implementasinya terserah kepada masing-masing daerah," ujarnya.
Demo yang digelar di Gedung Pakuan dan Gedung Sate terkait PPDB. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Oleh karena itu, jika ada penyimpangan, pemerintah daerah yang harus bertanggung jawab, dan Satgas akan memastikan tidak ada penyimpangan yang dibiarkan. Menurut Muhadjir, penyimpangan dalam PPDB jauh lebih parah sebelum adanya sistem zonasi.
"Dulu ada jual beli kursi, wakil rakyat punya jatah untuk memasukkan siswa ke sekolah-sekolah tertentu, dan sekolah-sekolah elite yang dulu disebut kastanisasi sekolah," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Muhadjir mengatakan, satgas PPDB juga akan memberikan sanksi tegas terhadap penyimpangan yang terjadi.
"Jangan dikira sekarang tidak ada sanksi, kalau Satgas sudah terbentuk dan presiden menyetujui, pasti akan kita sisir," tandas dia.