Muhammadiyah Minta WNI Eks ISIS Masih Pro Pancasila Diterima, Mahfud Menolak

13 Februari 2020 16:58 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi usulan yang disampaikan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti agar pemerintah memfasilitasi WNI eks ISIS yang masih setia dengan Pancasila.
ADVERTISEMENT
Mahfud MD mengatakan pemerintah menampung usulan yang disampaikan oleh Muhammadiyah tersebut. Meski begitu, Mahfud menegaskan sikap pemerintah jelas yakni tidak akan memulangkan WNI eks ISIS dari Timur Tengah.
"Kita dengar dan catat aspirasi Muhammadiyah tersebut. Tapi pemerintah tetap pada sikap tidak akan memulangkan eks ISIS," kata Mahfud MD saat dihubungi, Kamis (13/2).
Meski begitu, Mahfud MD mengatakan pemerintah masih akan melakukan validasi data WNI eks ISIS, sebagaimana juga diharapkan Muhammadiyah. Namun tidak berarti mereka akan dipulangkan.
"Pemerintah memang akan melakukan validasi data, siapa-siapa yang menjadi fighters (kombatan)," jelas Mahfud.
Menko Polhukam Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jakarta pusat, Senin (13/1). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Sebelumnya, pemerintah menganggap 689 WNI itu sebagai teroris yang tidak layak diterima lagi di Indonesia. Alasannya, ISIS atau Foreign Terrorist Fighter (FTF) adalah organisasi teroris.
ADVERTISEMENT
"Jangan bilang orang terjebak, kalau terjebak bukan FTF. FTF itu Foreign Terrorist Fighter, kombatan, teroris," ucap Mahfud.
Namun, Sekretaris PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menilai tidak tepat semuanya dianggap teroris dan sengaja bergabung ISIS. Ada tiga kategori WNI bergabung dengan ISIS. Pertama karena masalah ideologis, kedua karena iming-iming gaji yang tinggi, dan ketiga karena ikut-ikutan atau bahkan tertipu oleh anggota keluarga atau teman.
Abdul Mu'ti mengatakan WNI eks ISIS yang masih memiliki paspor Indonesia dan masih mendukung dasar negara Pancasila dan UUD 1945 harus difasilitasi untuk pulang.