Muhammadiyah Tolak Rencana PPN Pendidikan: Tidak Sejalan dengan Pancasila

11 Juni 2021 21:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siswa mengikuti proses belajar dengan menggunakan bilik penyekat di Sekolah Dasar (SD) Negeri 5 Telaga, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo. Foto: Adiwinata Solihin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Siswa mengikuti proses belajar dengan menggunakan bilik penyekat di Sekolah Dasar (SD) Negeri 5 Telaga, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo. Foto: Adiwinata Solihin/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
PP Muhammadiyah menolak rencana penerapan PPN di bidang pendidikan. Rencana PPN pendidikan itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah.
Selain itu ormas keagamaan seperti Muhammadiyah, NU, Kristen, Katolik dan lainnya selama ini juga turut membantu pemerintah.
"Semestinya diberi reward atau penghargaan, bukan malah ditindak dan dibebani pajak yang pasti memberatkan. Kebijakan PPN bidang pendidikan jelas bertentangan dengan konstitusi dan tidak boleh diteruskan," kata Haedar dalam keterangannya, Jumat (11/6).
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir saat bertemu Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Haedar menilai PPN bidang pendidikan bertentangan dengan jiwa konstitusi UUD 1945 Pasal 31 Pendidikan dan Kebudayaan. Di sana disebut bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Kemudian, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Dalam UUD 1945, juga disebutkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah, termasuk Kemenkeu, dan DPR mestinya mendukung dan memberi kemudahan bagi organisasi kemasyarakatan yang menyelenggarakan pendidikan secara sukarela dan berdasarkan semangat pengabdian untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," ucap dia.
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
Pajak pendidikan yang direncanakan pemerintah dan DPR sudah pasti akan memberatkan organisasi kemasyarakatan penggerak pendidikan dan lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat.
Menurut Haedar, bukan tidak mungkin nantinya akan mematikan lembaga-lembaga pendidikan yang selama ini banyak membantu rakyat kecil.
"Semestinya pemerintah yang berkewajiban penuh menyelenggaran pendidikan dan kebudayaan bagi seluruh rakyat sebagaimana perintah konstitusi, yang berarti jika tidak menunaikannya secara optimal sama dengan mengabaikan konstitusi," katanya.
Haedar menilai, pemerintah harus berterima kasih dengan ormas penyelenggara pendidikan bukan malah membebaninya. Jika kebijakan PPN diterapkan, hanya akan menguntungkan para pemilik modal.
ADVERTISEMENT
"Justru para pemilik modal yang akan berkibar dan mendominasi, sehingga pendidikan akan semakin mahal, elitis, dan menjadi ladang bisnis layaknya perusahaan,” ucapnya.

Haedar Nashir Anggap Beban Pendidikan RI Makin Berat di Masa Pandemi COVID-19

Selain itu, Haedar menyoroti bagaimana pendidikan di daerah 3T masih kelimpungan karena belum mendapat pemerataan dari pemerintah. Beban pendidikan Indonesia juga makin tinggi dan berat, terlebih di era pandemi COVID-19.
"Konsep pajak progresif lebih-lebih di bidang pendidikan secara ideologis menganut paham Liberalisme absolut, sehingga perlu ditinjau ulang karena tidak sejalan dengan jiwa Pancasila dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung spirit gotong royong dan kebersamaan," kata Haedar.
"Apakah Indonesia akan semakin dibawa pada Liberalisme ekonomi yang mencerabut Pancasila dan nilai-nilai kebersamaan yang hidup di Indonesia? Masalah ini agar direnungkan secara mendalam oleh para elite di pemerintahan," bebernya.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, Haedar mewanti-wanti agar para penyusun kebijakan dan pengambil kebijakan di Indonesia tidak membawa Indonesia menjadi penganut rezim ideologi Liberalisme dan Kapitalisme. Sebab ideologi itu bertentangan dengan konstitusi, Pancasila, dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
“Para anggota DPR dan elite partai politik agar menunjukkan komitmen kebangsaan yang tinggi dengan bersatu menolak draf PPN di bidang pendidikan tersebut sebagai wujud komitmen pada Pancasila, UUD 1945, nilai-nilai luhur bangsa, persatuan, dan masa depan pendidikan Indonesia," katanya.
Lebih lanjut, Haedar meminta seluruh pihak harus melupakan polarisasi politik dan kepentingan politik untuk menyelamatkan pendidikan Indonesia.
"Para perumus dan pembuat kebijakan di negeri ini semestinya menjiwai Konstitusi, Pancasila, dan denyut nadi perjuangan bangsa Indonesia termasuk peran kesejarahan Muhammadiyah dan organisasi kemasyarakatan yang sudah menyelenggarakan pendidikan dan perjuangan bangsa jauh sebelum Republik ini berdiri," pungkas dia.
ADVERTISEMENT