Muhtar Ependy Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Suap Akil Mochtar dan Cuci Uang

18 Februari 2020 1:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap dan pencucian uang, Muhtar Ependy, menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap dan pencucian uang, Muhtar Ependy, menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Muhtar Ependy yang merupakan orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Muhtar Ependy dinilai terbukti menerima suap Rp 16,427 miliar dan 816.700 dolar AS terkait sengketa Pilkada Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Muhtar Ependy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan gabungan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bersama-sama. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 8 tahun penjara ditambah pidana denda sebesar Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2) malam, dilansir Antara.
Akil Mochtar bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap Pilkada dengan terdakwa Muchtar Effendi di Pengadilan Tipikor, Kamis (23/1). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 huruf c UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Jaksa Iskandar menyebut hal yang memberatkan Muhtar Ependy adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, tidak menyesali dan mengakui perbuatannya, berbelit-belit, serta pernah dihukum. Selain itu, perbuatan terdakwa bersama Akil Mochtar merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan khusus dan MK.
"Hal-hal meringankan terdakwa mempunyai tanggungan istri dan anak," ungkap jaksa Iskandar.
Muhtar Ependy menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Selain menerima suap Pilwalkot Palembang, Muhtar Ependy juga diduga menerima suap dari calon Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, senilai Rp 10 miliar dan USD 500 ribu.
Menurut jaksa, suap diberikan agar Ependy bersama Akil Mochtar memenangkan Romi dalam sengketa Pilkada Kota Palembang yang saat itu bergulir di MK. Adapun suap dari Budi agar Muhtar Ependy dan Akil memenangkannya dalam sengeketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
ADVERTISEMENT

Pencucian Uang

Selain menerima suap, Muhtar Ependy juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Menurut jaksa, sumber uang itu berasal dari tindak pidana yang dilakukan Muhtar Ependy bersama dengan Akil Mochtar. Uang tersebut berasal dari Romi Herton dan Budi Antoni.
"Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," jelas jaksa.
Upaya pertama Muhtar Ependy mencuci uang yakni menitipkan uang Rp 21,42 miliar dan USD 816.700 kepada Iwan Sutaryadi.
Terdakwa kasus suap dan pencucian uang, Muhtar Ependy, menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Lalu Muhtar Ependy menempatkan uang Rp 4 miliar di rekening BPD Kalbar Cabang Jakarta atas nama Muhtar Ependy. Kemudian Ependy mentransfer uang Rp 3,86 miliar dari rekening BPD Kalbar ke rekening CV Ratu Samagat.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya Muhtar Ependy menempatkan sejumlah uang di berbagai rekening, yaitu Rp 11,09 miliar ditempatkan di rekening BPD Kalbar Cabang Jakarta, Rp 1,5 miliar di rekening BCA milik Lia Tri, Rp 500 juta di Bank Panin atas nama PT Promic Internasional, dan Rp 500 juta di rekening BCA miliknya.
Muhtar Ependy juga melakukan transfer Rp 7,38 miliar dari rekening miliknya di BPD Kalbar Cabang Jakarta ke sejumlah orang.
Terdakwa kasus suap dan pencucian uang, Muhtar Ependy, menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Muhtar Ependy pun menggunakan uang itu untuk membelanjakan atau membayarkan sejumlah keperluan. Beberapa keperluan itu yakni bahan baju hyget 5 juta buah dengan harga Rp 500 juta, pembelian kendaraan bermotor roda empat sejumlah 25 unit, kendaraan bermotor roda dua sejumlah 31 unit seharga Rp 5,32 miliar.
ADVERTISEMENT
Muhtar Ependy juga membeli tanah di Kabupaten Bengkayang seharga Rp 1,2 miliar, tanah di Sukabumi Rp 50 juta, tanah dan bangunan di Kemayoran, Jakarta, seharga Rp 1,35 miliar.
Kemudian tanah dan bangunan di Cempaka Putih senilai Rp 3,5 miliar, membeli tanah di Kebumen, Jateng, seharga Rp 217 juta.