MUI Apresiasi Polri Tangkap Muhammad Kece, Akan Kawal Proses Hukum

25 Agustus 2021 15:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Akun Youtube Muhammad Kece mencantumkan nomor rekening atas nama H MUHAMAD KOSMAN. Foto: YouTube/MuhammadKece
zoom-in-whitePerbesar
Akun Youtube Muhammad Kece mencantumkan nomor rekening atas nama H MUHAMAD KOSMAN. Foto: YouTube/MuhammadKece
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi gerak cepat Polri yang berhasil menangkap YouTuber Muhammad Kece pada Selasa (24/8). Dia ditangkap di Bali dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
ADVERTISEMENT
"Kami Pimpinan MUI Pusat dan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia yang sedang melaksanakan Musyawarah Kerja Nasional menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tulus atas atensi dan kerja keras, cepat dan tepat (presisi) kepada Pak Kapolri dan Kabareskrim yang telah berhasil menangkap Muhammad Kece," kata Wakil Sekjen Bidang Hukum dan Ham MUI, Ikhsan Abdullah, dalam keterangannya, Rabu (25/8).
Ikhsan mengatakan, MUI berharap proses hukum terhadap Muhammad Kece ditegakkan sesuai prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum) dan transparan. MUI bersama dengan ormas Islam lainnya siap mengawal proses hukum terhadap Muhammad Kece.
MUI apresiasi Polri yang berhasil tangkap Muhammad Kece. Foto: MUI
"Insyaallah MUI bersama semua Ormas Islam, NU, Muhammadiyah dan seluruh Ormas Islam yang berhimpun di MUI akan terus mengikuti proses hukum terhadap yang bersangkutan," ucap Ihksan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Ikhsan mengatakan MUI juga mendorong upaya penegakan hukum berdasarkan pada prinsip kepastian dan keadilan terhadap Muhammad Kece ini.
"Kami juga berdoa untuk Pak Kapolri dan jajaranya agar senantiasa sehat, sukses, barokah serta istiqomah menerapkan law enforcement demi tegaknya hukum dan keadilan. Masyarakat dan seluruh Umat Islam di tanah air bersyukur dan sekaligus mengapresiasi upaya Polri terus menegakkan hukum dan keadilan," tutup dia.
MUI apresiasi Polri yang berhasil tangkap Muhammad Kece. Foto: MUI
Sebelumnya, Muhammad Kece dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Muhammad Kece banyak mengunggah video ceramah di akun YouTubenya.
Pelaporan dilakukan atas konten yang ia unggah di YouTube tersebut. Sebab, isi ceramah kontroversial yang berpotensi menimbulkan kebencian dan bernada penistaan agama.
Pria yang selalu memakai peci dengan pin Garuda Pancasila tersebut antara lain menyebut kitab kuning yang diajarkan di pesantren itu menyesatkan. Dia juga mengatakan,"Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah,".
ADVERTISEMENT
Muhammad Kece sudah mengunggah 450 video sejak memiliki akun YouTube pada Juli 2020. Setelah kasus ini mencuat, Kemenkominfo sudah memblokir setidaknya 20 konten, termasuk konten berjudul 'Sumber Segala Dusta'. Konten ini diduga kuat berisi penghinaan terhadap Islam.
Tidak diketahui pasti apa agama Kece. Ada yang menyebut dia beragama Islam, ada yang menyebut dia dulunya penganut Islam, dan ada yang menyebut dia dibaptis pada tahun 2014.
Setelah berhasil ditangkap, Muhammad Kece jad tersangka dan dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan Juncto Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 156a UU ITE tentang Penodaan Agama. Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara.