MUI: COVID-19 Landai, Boleh Hadiri Majelis Taklim dengan Tetap Jaga Prokes

11 Maret 2022 14:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imam Ustaz H Deden M Ramadhan menyiarkan acara tadarus Al-Quran secara daring di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta, Senin (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Imam Ustaz H Deden M Ramadhan menyiarkan acara tadarus Al-Quran secara daring di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta, Senin (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbarui fatwa terkait tata cara ibadah di tengah pandemi COVID-19. Sejumlah kegiatan berjemaah mulai diizinkan kembali seiring degan melandainya kasus infeksi.
ADVERTISEMENT
Salah satunya terkait dengan menghadiri pengajian umum atau majelis taklim. Kini, jemaah sudah bisa hadir, tapi tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar terhindar dari paparan virus corona.
"Menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan tertulis, Jumat (11/3).
Umat muslim mendengarkan khotbah saat salat Jumat di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ini merupakan bagian dari perubahan diktum 5 dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.
Dalam tata cara yang baru, MUI juga memfatwakan kembali wajib salat Jumat bagi umat Islam. Lalu, salat berjemaah seperti rawatib 5 waktu, salat Id, dan salat Tarawih juga sudah bisa digelar berjemaah di masjid atau di tempat lainnya.
ADVERTISEMENT
“Umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya," ucap Niam.
Berikut perubahan Fatwa MUI Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022 terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi COVID-19 yang ditetapkan pada 10 Maret 2022: