MUI: COVID-19 Landai, Boleh Hadiri Majelis Taklim dengan Tetap Jaga Prokes
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI ) memperbarui fatwa terkait tata cara ibadah di tengah pandemi COVID-19. Sejumlah kegiatan berjemaah mulai diizinkan kembali seiring degan melandainya kasus infeksi.
ADVERTISEMENT
Salah satunya terkait dengan menghadiri pengajian umum atau majelis taklim. Kini, jemaah sudah bisa hadir, tapi tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar terhindar dari paparan virus corona.
"Menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan tertulis, Jumat (11/3).
Ini merupakan bagian dari perubahan diktum 5 dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.
Dalam tata cara yang baru, MUI juga memfatwakan kembali wajib salat Jumat bagi umat Islam. Lalu, salat berjemaah seperti rawatib 5 waktu, salat Id, dan salat Tarawih juga sudah bisa digelar berjemaah di masjid atau di tempat lainnya.
ADVERTISEMENT
“Umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya," ucap Niam.
Berikut perubahan Fatwa MUI Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022 terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi COVID-19 yang ditetapkan pada 10 Maret 2022: