MUI DIY Tak Larang Warung Buka saat Ramadhan, Diperlukan untuk yang Tidak Puasa
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY ) tidak melarang warung untuk buka saat bulan Ramadhan. Menurut MUI DIY, keberadaan warung tetap diperlukan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada [larangan warung buka]. Warung tetap diperlukan, ada orang yang tidak berpuasa," kata Ketua Umum MUI DIY Prof KH Machasin di kantornya, Rabu (30/3).
Meski begitu, Machasin mengimbau agar warung juga tetap bijak ketika buka. Artinya, jangan sengaja untuk merangsang seseorang untuk membatalkan puasa .
"Cuma kita mengimbau kalau ada yang buka jangan ngiming-imingi (pamer), jangan merangsang orang jane (harusnya) puasa terus ra sido (nggak jadi)," katanya.
Misalnya saja, pada siang hari, warung sate bisa membakar daging di tempat yang sekiranya tidak menyebarkan aroma ke mana-mana. Keberadaan warung saat Ramadhan juga dibutuhkan musafir.
Machasin pun mencontohkan kisah Kiai Wahab Hasbullah saat perjalanan dari Jombang ke Jakarta. Pada waktu itu, Kiai Wahab turun di Cirebon dan hendak makan di sebuah warung.
ADVERTISEMENT
"Mau makan penjualnya malah lari. Dia kan Kiai Wahab pakai jubah dikiranya mau gerebek," jelasnya.
Saat itu pemilik warung bertanya apakah boleh makan saat bulan puasa, lalu Kiai Wahab menjawab diperbolehkan kalau sedang berpergian atau musafir.
"Ya boleh saja kalau bepergian [musafir] makan," pungkasnya.