MUI Dukung Penutupan Masjid Selama PPKM Darurat: Untuk Menyelamatkan Jiwa

30 Juni 2021 18:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi masjid. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi masjid. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan memberlakukan PPKM Darurat di 121 kabupaten/kota mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Hal itu dilakukan untuk menekan kenaikan penularan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dalam skenario aturan PPKM Darurat itu, tertulis tempat ibadah mulai dari masjid, gereja hingga klenteng ditutup sementara. Termasuk tempat umum yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
Terkait aturan itu, Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan, mengapresiasi apa yang telah dilakukan pemerintah. Menurutnya hal itu sejalan dengan Fatwa MUI terkait aturan ibadah di masjid yang masuk daerah yang tidak terkendali atau zona merah selama pandemi COVID-19.
Sementara itu, tambah Amirsyah, zona yang terkendali atau zona hijau sebaiknya tidak ditutup agar dapat berfungsi sebagai penguatan iman dan imun.
"Kebijakan PPKM kita apresiasi di satu sisi. Menutup itu kan sifatnya sementara dan itu di daerah sangat mengkhawatirkan, karena kategori zona merah. Tapi ini tidak hanya masjid, harus komprehensif. Semua yang menimbulkan kerumunan massa," ujar Amirsyah, Rabu (30/6).
ADVERTISEMENT
Untuk itu, ia menilai pengawasan PPKM Darurat itu harus berimbang. Jangan sampai hanya salah satu sektor. Sebab, semua sektor berpotensi menimbulkan pelanggaran prokes dan kerumunan. Bagi yang terbukti melakukan pelanggaran prokes harus diberikan sanksi yang adil agar menimbulkan efek jera.
"Kesannya tempat ibadah terus yang disorot, tempat lain gimana? Harus imbang. PPKM itu kan tidak satu sektor saja," imbuhnya.
Sesuai dengan aturan PPKM Darurat, menurutnya aturan tempat ibadah khususnya masjid tidak berbeda jauh dengan Fatwa MUI. Untuk itu, bagi yang berada di zona merah beribadah di rumah. Ditambah, penutupan ini sifatnya sementara.
Selain itu, ia juga meminta agar pengelola masjid menjadi contoh dalam penegakan prokes yakni penguatan iman, imun, sehingga aman dari COVID-19. Sebab, menurutnya masjid banyak yang menjadi contoh dalam literasi, sosialiasi dan edukasi warga terkait prokes.
ADVERTISEMENT
"Intinya kebijakan PPKM mengutamakan menyelamatkan jiwa (hifdzun nafs), karena banyak yang terpapar dari corona," pungkasnya.