MUI Ingatkan Mereka yang Tak Memilih di Pemilu: Golput Haram

25 Maret 2019 16:41 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi golput Foto: Herun Ricky/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi golput Foto: Herun Ricky/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan masyarakat tak boleh golput dalam Pemilu 2019 mendatang. Menurut Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri MUI, Muhyiddin Junaidi, hukum golput adalah haram dan dilarang oleh agama.
ADVERTISEMENT
"Tidak boleh, golput dalam agama tidak boleh," jelas Muhyiddin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (25/3).
"(Fatwa) Golput haram," tegasnya.
Muhyiddin menjelaskan golput dilarang karena dapat menimbulkan kekacauan dalam sistem pemerintahan. Menurutnya, golput membuat masyarakat tak menyampaikan hak politiknya, sehingga menyebabkan negara tak memiliki pemimpin yang ideal.
"Karena bagaimana pun negara ini harus punya pemimpin. Kalau kita tidak menggunakan hak pilih kita, kalau terjadi chaos (kerusuhan), kesalahan Anda," ungkapnya.
Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhyiddin Junaidi di Kantor Wapres. Foto: Nadia Riso/kumparan
Oleh karena itu, Muhyiddin meminta masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Menurut Muhyiddin, pemilu adalah proses pendewasaan diri suatu bangsa.
"Mereka (masyarakat) harus menggunakan hak pilih mereka. Yang kedua, menjadikan pileg (dan) pilpres ini sebagai sarana untuk mendewasakan diri mereka, berpikir dengan menggunakan akal sehat," pungkasnya.
Ilustrasi TPS Foto: Aprilio Akbar/Antara
MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan hak pilih dalam pemilu. Fatwa ini ditetapkan di Padangpanjang, Sumatera Barat, pada 26 Januari 2009. Saat itu, fatwa ini ditandatangani oleh pimpinan Komisi Fatwa MUI Ma'ruf Amin, Wakil Ketua MUI Masyhuri Na'im, dan Sekretaris MUI Sholahudin Al Aiyub.
ADVERTISEMENT
Salinan fatwa ini dapat dilihat dalam buku berjudul 'Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975' yang diterbitkan oleh Erlangga. Pada halaman 867 dengan bab Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Ketiga Tahun 2009 dijelaskan bahwa Islam mewajibkan umatnya untuk memilih calon pemimpin. Adapun isinya adalah:

Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum

ADVERTISEMENT

Rekomendasi