MUI Jelaskan soal Haram Produk Israel: Kalau Telanjur Beli, Tak Perlu Dibuang

28 November 2023 10:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan sejumlah poin terkait fatwa haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi militer Israel di Palestina. Dalam penjelasannya, MUI menyebut, jika produk tersebut sudah telanjur dibeli, sepanjang barangnya halal maka boleh tetap dikonsumsi atau digunakan.
ADVERTISEMENT
"Produk yang sudah dibeli, sepanjang barangnya halal maka hukumnya tetap halal untuk dikonsumsi atau digunakan, termasuk dijual jika tidak menimbulkan fitnah, tidak perlu dibuang," tulis MUI dalam keterangannya, Selasa (28/11).
MUI menjelaskan, keharaman yang ditetapkan dalam fatwa tersebut adalah perbuatan mendukung agresi Israel, bukan pada zat yang terkandung dalam produk tertentu. Sehingga barang yang secara jenis atau zat sudah dilabeli halal, statusnya akan tetap halal karena yang diharamkan adalah bentuk transaksi atau dukungannya.
"Dalam istilah fikih dikenal haram li ghairihi, haram karena ada unsur di luar zat, dalam hal ini adalah i'anah 'ala al-ma'shiyah, kerja sama dan dukungan terhadap tindak kejahatan Israel," lanjut MUI.
Jika barang tersebut sudah habis, MUI menyarankan agar semaksimal mungkin menggantinya dengan produk yang tidak terafiliasi dengan Israel atau yang mendukung penjajahan dan zionisme. Selain itu, mereka juga mengingatkan agar sebisa mungkin untuk saat ini tidak membeli lagi produk dari produsen yang mendukung zionisme untuk menghindari fitnah.
ADVERTISEMENT
Aturan serupa juga berlaku jika kita diberi atau disuguhi produk yang berasal dari produsen yang mendukung agresi Israel. Jika produk itu halal, maka kita tetap boleh mengonsumsinya, terlebih jika dalam kondisi sedang bertamu atau menghormati tuan rumah.
"Sebagaimana dijelaskan di atas, keharaman yang diatur dalam fatwa ini adalah, tidak pada material atau zatnya, akan tetapi pada dukungan pada agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung, yang masuk kategori i'anah alal ma'shiyah, mendukung tindak kemaksiatan. Mendukung tindakan yang diharamkan hukumnya haram," tegasnya.
Meski demikian, MUI menyarankan, masyarakat bisa saling mengingatkan untuk tidak bekerja sama dengan pihak yang mendukung agresi Israel. Salah satunya dengan saling mengingatkan agar tidak membeli produk dari pihak yang mendukung Israel.
ADVERTISEMENT
"Diberi pemahaman bahwa satu rupiah yang kita transaksikan dengan pihak yang mendukung agresi Israel, berarti kita berkontribusi menumpahkan darah di Palestina. Sementara untuk status barangnya, dia tetap boleh digunakan jika sudah dibeli, mengingat produk tersebut tidak haram secara zat, tetapi haram karena hal lain," tutup MUI.