MUI Jelaskan Soal Zakat di Masa Pandemi yang Diserukan Wapres

2 April 2020 15:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin saat menghadiri Kongres Umat Islam ke-VII di Bangka Belitung.  Foto: Andesta Herli Wijaya/ kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin saat menghadiri Kongres Umat Islam ke-VII di Bangka Belitung. Foto: Andesta Herli Wijaya/ kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Pertimbangan MUI menyatakan belum mengeluarkan keputusan atau fatwa terkait pembayaran zakat ramadan (zakat fitrah) dimajukan menjadi sebelum ramadan, dalam rangka menanggulangi dampak pandemi corona bagi masyarakat miskin.
ADVERTISEMENT
“MUI komisi fatwa belum menjelaskannya,” ungkap Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin dalam sesi konferensi daring bersama wartawan, Kamis (2/4).
Din Syamsuddin menjelaskan bahwa berdasarkan kaidah yang ada, zakat fitrah sejatinya dibayarkan saat bulan ramadhan, bukan sebelum itu.
Zakat Fitrah itu, kata Din, berbeda dengan zakat infak atau sedekah yang tak terbatas hanya pada bulan tertentu, namun pahalanya menjadi semakin berlipat bila ditunaikan di bulan ramadan.
Penjelasan Din dalam hal ini merespon Wapres Ma’ruf Amin beberapa waktu lalu, yang menganjurkan agar umat muslim membayarkan zakatnya sebelum bulan ramadan, untuk membantu korban corona.
Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin di kantor PMI, Jakarta Selatan, Kamis (19/12). Foto: Abyan Faisal/kumparan
Din menilai, yang dimaksud Wapres saat itu bukanlah zakat fitrah, melainkan zakat umum yang tak terkait dengan bulan Ramadan.
ADVERTISEMENT
“Yang lain (selain zakat fitrah), itu tidak terkait dengan bulan suci Ramadhan. Memang ada yang menginginkan jika ditunaikan pada bulan Ramadan maka pahalanya berlipat ganda. Tapi kalau kondisi ini mendesak darurat itu supaya bisa digalakkan dan disegerakan gitu. Itu mungkin maksud dari Bapak Wakil Presiden Ma'ruf Amin,” tuturnya.
“Zakat fitrah yang biasanya di awal ramadan silakan dilakukan di awal ramadan. Yang kedua zakat infak sedekah yang itu bisa di luar ramadan, inilah saatnya yang tepat,” pungkasnya.
Sebelumnya, anjuran Wapres memang tidak spesifik menyebut zakat fitrah. Namun, Ma’ruf menganjurkan zakat ramadhan beserta infak-infak lainnya disalurkan di masa pandemi corona saat ini, tidak mesti menunggu bulan ramadan.